logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
Forum
Parenting

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang secara Online dan Offline

open-summary

Cara mengurus akta kelahiran yang hilang ternyata cukup mudah dan proses pembuatannya pun singkat. Sebelum dating ke Disdukcapil, Anda hanya perlu menyiapkan formulir surat keterangan kelahiran dengan kode F-2.02, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat kehilangan akta kelahiran dari kepolisian.


close-summary

2 Sep 2023

Cara membuat akta kelahiran yang hilang, jangan lupa persiapkan tiga dokumen ini

Cara membuat akta kelahiran yang hilang cukup dengan menggunakan tiga dokumen

Table of Content

  • Cara mengurus akta kelahiran yang hilang dengan mudah
  • Cara mengurus akta kelahiran hilang online
  • Cara membuat akta kelahiran untuk anak yang baru lahir
  • Biaya pembuatan akta kelahiran
  • Catatan dari SehatQ

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap orang.  Jika akta kelahiran Anda hilang, janganlah khawatir. Sebab, cara mengurus akta kelahiran yang hilang cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama, lho!

Advertisement

Cara mengurus akta kelahiran yang hilang dengan mudah

Jika akta kelahiran Anda rusak atau hilang, Anda harus segera mengurusnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Cara membuat akta kelahiran yang hilang juga tergolong mudah.

Sebelum berangkat, Anda perlu mempersiapkan syarat membuat akta kelahiran yang hilang berikut ini:

  • Formulir surat keterangan kelahiran dengan kode F-2.02 yang ditandatangani Anda dan Desa/Lurah dan atau pejabat di Desa/Lurah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat kehilangan akta kelahiran dari pihak kepolisian
  • Surat pernyataan akta kelahiran rusak/hilang dari Anda.

Setelah dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas lengkap, Anda tinggal mengikuti alur berikut ni:

  1. Menunjukkan berkas kepada petugas antrian
  2. Melakukan proses rekam wajah dan meminta nomor antrian ke petugas antrian
  3. Ketika nomor Anda dipanggil, serahkan dokumen yang dibawa ke petugas verifikasi
  4. Petugas verifikasi menginput data pada aplikasi SIAK dan mencetak draft akta kelahiran untuk diperiksa dan ditandatangani oleh Anda
  5. Petugas verifikasi mengajukan sertifikasi elektronik akta kelahiran dan membuat bukti penerimaan berkas
  6. Dokumen Anda diverifikasi oleh kepala seksi dan sertifikasi melalui aplikasi SIAK
  7. Akta kelahiran dicetak dan diserahkan ke petugas penyerahan
  8. Akta kelahiran baru diserahkan kepada Anda

Proses penerbitan ulang akta lahir hilang atau rusak ini hanya membutuhkan waktu sekitar 28 menit. Meski begitu, hal tersebut tidak dapat dijadikan patokan pasti karena semua bergantung pada lamanya antrian pada hari kedatangan Anda.

BACA JUGA: Cara Membuat Kartu Keluarga Online dari Rumah

Cara mengurus akta kelahiran hilang online

Pemerintah juga menawarkan proses mengurus akta kelahiran hilang atau dokumen kependudukan lain secara online yang bisa dilakukan dari rumah.

Berikut adalah syarat-syarat mengurus akta kelahran hilang online yang perlu dipenuhi:

  • Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
  • Nantinya, Anda akan dimintai nomor telepon atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima dokumen kependudukan yang akan dikirimkan dalam bentuk PDF.
  • Setelah mengajukan permohonan, petugas Dukcapil akan memprosesnya.
  • Permohonan yang telah diproses tersebut akan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh kepala Disdukcapil setempat.
  • Setelah itu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan SMS dan email dalam bentuk informasi taut laman situs Dukcapil dan PDF.
  • Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari SIAK, Dukcapil juga akan mengirimkan PIN yang bisa digunakan untuk mencetak dokumen tersebut melalui tautan https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Tte_warga/index/.
  • Kalau semua dokumen kependudukan atau akta kelahiran sudah diterima dalam bentuk PDF, coba periksa lagi untuk memastikan kesesuaian data pribadi Anda.
  • Jika sudah sesuai, Anda dapat langsung mencetaknya sendiri dari rumah.

Simpanlah PDF dokumen kependudukan tersebut di dalam komputer, laptop, atau flashdisk. Jika sewaktu-waktu dokumen kependudukan Anda hilang lagi, Anda bisa langsung mencetaknya sendiri di rumah.

Cara membuat akta kelahiran untuk anak yang baru lahir

Cara membuat akta kelahiran bisa dilakukan dengan mengurus langsung di rumah sakit atau mendatangi kantor Disdukcapil. Sebelum melakukan proses pengurusan, Anda sebagai perlu mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu.

Berikut adalah beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran anak:

  • Fotokopi akta nikah yang telah dilegalisasi Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi pasangan yang telah bercerai, Anda dapat memakai akta cerai.
  • Bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya, Anda perlu membawa surat keterangan dari polisi dan dokter. Surat keterangan dari polisi digunakan untuk menjelaskan asal-usul anak. Sementara itu, surat keterangan dokter dipakai untuk menjelaskan perkiraan usia anak.
  • Fotokopi KTP orangtua.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisasi.
  • Surat keterangan lahir dari pihak rumah sakit, dokter, atau bidan yang telah disahkan di desa/kelurahan.
  • Dua orang saksi pencatatan pelaporan kelahiran.
  • Fotokopi KTP saksi pencatatan pelaporan kelahiran yang masih berlaku.

Syarat pembuatan akta kelahiran masing-masing kota atau kabupaten mungkin akan berbeda satu sama lain.

Anda dapat mengecek syarat-syarat pembuatan akta kelahiran terbaru dengan mengunjungi laman resmi atau bertanya ke petugas kantor Disdukcapil masing-masing daerah.

Cara membuat akta kelahiran langsung di rumah sakit, antara lain:

  1. Mengisi formulir dari pihak rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
  2. Mengumpulkan syarat seperti yang telah disebutkan ke pihak rumah sakit puskesmas, atau klinik.
  3. Pihak rumah sakit meng-input data melalui aplikasi.
  4. Pihak Disdukcapil memverifikasi persyaratan yang Anda kumpulkan dan data dari pihak rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
  5. Akta kelahiran dikirimkan ke pihak rumah sakit, Puskesmas, atau klinik.
  6. Anda mengambil akta kelahiran di rumah sakit, Puskesmas, atau klinik

Sementara itu, berikut adalah cara membuat akta kelahiran dengan mengurus langsung di kantor Disdukcapil:

  1. Menyiapkan syarat seperti yang telah disebutkan
  2. Menyerahkan syarat ke petugas Disdukcapil
  3. Petugas mengecek kelengkapan dokumen yang disyaratkan
  4. Data dimasukkan ke dalam komputer dan diparaf oleh pemeriksa data
  5. Akta kelahiran ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil
  6. Akta kelahiran distempel atau dicap petugas Disdukcapil
  7. Akta kelahiran diserahkan kepada Anda sebagai pemohon

Biaya pembuatan akta kelahiran

Untuk mengurus akta kelahiran anak, tidak ada biaya yang perlu Anda bayarkan. Terhitung sejak 1 Januari 2014, pemerintah menggratiskan biaya administrasi untuk pembuatan surat, seperti KK, KTP, akta kelahiran, dan akta kematian.

Jika Anda menemukan adanya pungutan liar, jangan takut untuk melaporkannya ke instansi terkait. Petugas yang melakukan pungutan liar terancam dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.

Baca Juga

Catatan dari SehatQ

Cara membuat akta kelahiran yang hilang cukup dengan mempersiapkan dokumen-dokumen, seperti surat keterangan kelahiran yang ditandangani pelapor dan Desa/Lurah, fotokopi KK, serta surat keterangan dari polisi. Apabila dokumen itu sudah lengkap, segera datangi kantor Disdukcapil untuk mengurusnya.

Advertisement

tips parentingpersiapan kelahiranrumah sakitorangtua

Ditulis oleh Bayu Galih Permana

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq
    FacebookTwitterInstagramYoutubeLinkedin

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Perusahaan

Dukungan

Butuh Bantuan?

Jam operasional:
07:00 - 20:00 WIB

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved