Cara mengurus akta kelahiran yang hilang ternyata cukup mudah dan proses pembuatannya pun singkat. Sebelum dating ke Disdukcapil, Anda hanya perlu menyiapkan formulir surat keterangan kelahiran dengan kode F-2.02, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat kehilangan akta kelahiran dari kepolisian.
Cara membuat akta kelahiran yang hilang cukup dengan menggunakan tiga dokumen
Table of Content
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap orang. Jika akta kelahiran Anda hilang, janganlah khawatir. Sebab, cara mengurus akta kelahiran yang hilang cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama, lho!
Advertisement
Jika akta kelahiran Anda rusak atau hilang, Anda harus segera mengurusnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Cara membuat akta kelahiran yang hilang juga tergolong mudah.
Sebelum berangkat, Anda perlu mempersiapkan syarat membuat akta kelahiran yang hilang berikut ini:
Setelah dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas lengkap, Anda tinggal mengikuti alur berikut ni:
Proses penerbitan ulang akta lahir hilang atau rusak ini hanya membutuhkan waktu sekitar 28 menit. Meski begitu, hal tersebut tidak dapat dijadikan patokan pasti karena semua bergantung pada lamanya antrian pada hari kedatangan Anda.
BACA JUGA: Cara Membuat Kartu Keluarga Online dari Rumah
Pemerintah juga menawarkan proses mengurus akta kelahiran hilang atau dokumen kependudukan lain secara online yang bisa dilakukan dari rumah.
Berikut adalah syarat-syarat mengurus akta kelahran hilang online yang perlu dipenuhi:
Simpanlah PDF dokumen kependudukan tersebut di dalam komputer, laptop, atau flashdisk. Jika sewaktu-waktu dokumen kependudukan Anda hilang lagi, Anda bisa langsung mencetaknya sendiri di rumah.
Cara membuat akta kelahiran bisa dilakukan dengan mengurus langsung di rumah sakit atau mendatangi kantor Disdukcapil. Sebelum melakukan proses pengurusan, Anda sebagai perlu mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu.
Berikut adalah beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran anak:
Syarat pembuatan akta kelahiran masing-masing kota atau kabupaten mungkin akan berbeda satu sama lain.
Anda dapat mengecek syarat-syarat pembuatan akta kelahiran terbaru dengan mengunjungi laman resmi atau bertanya ke petugas kantor Disdukcapil masing-masing daerah.
Cara membuat akta kelahiran langsung di rumah sakit, antara lain:
Sementara itu, berikut adalah cara membuat akta kelahiran dengan mengurus langsung di kantor Disdukcapil:
Untuk mengurus akta kelahiran anak, tidak ada biaya yang perlu Anda bayarkan. Terhitung sejak 1 Januari 2014, pemerintah menggratiskan biaya administrasi untuk pembuatan surat, seperti KK, KTP, akta kelahiran, dan akta kematian.
Jika Anda menemukan adanya pungutan liar, jangan takut untuk melaporkannya ke instansi terkait. Petugas yang melakukan pungutan liar terancam dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.
Baca Juga
Cara membuat akta kelahiran yang hilang cukup dengan mempersiapkan dokumen-dokumen, seperti surat keterangan kelahiran yang ditandangani pelapor dan Desa/Lurah, fotokopi KK, serta surat keterangan dari polisi. Apabila dokumen itu sudah lengkap, segera datangi kantor Disdukcapil untuk mengurusnya.
Advertisement
Ditulis oleh Bayu Galih Permana
Referensi
Artikel Terkait
Terdapat sejumlah kemungkinan penyebab haid tidak teratur pada usia 12 tahun ke atas, mulai dari fase pubertas, kelebihan hormon androgen, stres, hingga olahraga berlebihan.
14 Agt 2023
Mendidik anak remaja tidaklah mudah, orangtua harus bersabar dalam menjalankannya. Terdapat cara mengatasi kenakalan remaja, seperti menjadi panutan yang baik dan mengajarkannya tanggung jawab.
1 Mar 2022
Parenting anak untuk membentuk intelegensinya memang susah-susah gampang. Namun, Anda dapat melakukan enam langkah ini sesuai anjuran dari para psikolog.
20 Apr 2023
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Dwiana Ardianti
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved