logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
SehatQ for Corporate
TokoObatArtikelTindakan MedisDokterRumah SakitPenyakitChat DokterPromo
BPJS

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya

open-summary

Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko yang terjadi dalam bekerja, termasuk mengalami kecelakaan saat berangkat kerja atau sedang bekerja, hingga terkena penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.


close-summary

9 Feb 2022

| Bayu Galih Permana

Ditinjau oleh dr. Karlina Lestari

Jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan

JKK dibuat untuk melindungi kesehatan dan keselamatan para pekerja

Table of Content

  • Apa itu program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan?
  • Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Cara daftar program Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Berapa iuran yang harus dibayar peserta Jaminan Kecelakaan Kerja?
  • Syarat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
  • Cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Beragam cara dilakukan pemerintah untuk menunjang kesejahteraan para pekerja di Tanah Air. Guna menjamin kesejahteraan di bidang kesehatan, berbagai macam program diluncurkan pemerintah, salah satunya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Apa itu program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program pelayanan kesehatan yang dibuat pemerintah untuk menjamin kesehatan pekerja ketika mengalami kecelakaan saat berangkat ke tempat kerja atau sedang bekerja.

Selain itu, program ini turut memberi jaminan pelayanan dan santunan apabila pekerja terinfeksi penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

Program JKK diberikan untuk semua pekerja di Indonesia yang telah membayar iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta program JKK terdiri dari:

1. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara

  • Pekerja pada perusahaan
  • Pekerja pada orang perseorangan
  • Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

2. Peserta bukan penerima upah

  • Pemberi kerja
  • Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
  • Pekerja yang tidak termasuk pekerja mandiri yang bukan menerima upah.

Terkadang, program JKK dan JKM dianggap sama padahal keduanya berbeda. 

Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris saat peserta aktif meninggal dunia, tetapi bukan disebabkan kecelakaan kerja.

Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja

Sama seperti program-program lain, JKK dibuat dengan tujuan untuk menyejahterakan kehidupan para pekerja di Indonesia, terutama dalam aspek kesehatan. 

Sejumlah manfaat yang bisa didapatkan para peserta dari program JKK adalah:

1. Pelayanan kesehatan

Manfaat pelayanan kesehatan, termasuk perawatan dan pengobatan yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja diberikan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan plafon.

Berikut adalah pelayanan kesehatan yang diberikan:

  • Pemeriksaan dasar dan penunjang
  • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
  • Rawat inap yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah
  • Perawatan intensif yang meliputi HCU, ICCU, ICU
  • Penunjang diagnosis
  • Pengobatan dengan obat generik dan/atau obat bermerek
  • Pelayanan khusus
  • Alat kesehatan dan implant
  • Jasa dokter atau medis
  • Operasi
  • Transfusi darah
  • Rehabilitasi medik.

Ada pula pelayanan home care yang diberikan maksimal satu tahun dengan plafon biaya maksimal Rp1.000.000, bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan rumah sakit.

2. Santunan uang

Santunan uang yang diberikan kepada peserta, antara lain:

a. Penggantian biaya pengangkutan atau pengantaran peserta ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan:

  • Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp5.000.000
  • Angkutan laut diganti maksimal Rp2.000.000
  • Angkutan udara diganti maksimal Rp10.000.000
  • Jika menggunakan lebih dari satu angkutan, maka penggantian biaya berdasarkan batas maksimum masing-masing angkutan yang digunakan.

b. Santunan upah selama peserta JKK tidak bekerja:

  • 100% nilai upah pada 6 bulan pertama
  • 100% nilai upah pada 6 bulan kedua
  • 50% nilai upah pada 6 bulan ketiga dan seterusnya.

c. Santunan kecacatan bagi peserta JKK:

  • Cacat sebagian anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan
  • Cacat sebagian fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan
  • Cacat total tetap = 70% x 80 x upah sebulan.

Jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan.

Sementara itu, tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015.

d. Santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja:

  • Santunan kematian senilai 60% x 80 x upah sebulan 
  • Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000
  • Santunan berkala diberikan apabila peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000.

BACA JUGA: Mudah! Ini 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

3. Program kembali bekerja

Program kembali bekerja adalah bantuan untuk kesiapan kembali bekerja dan pendampingan kepada peserta yang menderita penyakit atau mengalami kecelakaan kerja. 

Bantuan ini diberikan mulai dari peserta menjalani perawatan di rumah sakit hingga bisa kembali bekerja.

4. Kegiatan promotif dan preventif

Program ini diberikan untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

5. Rehabilitasi

Layanan rehabilitasi adalah pemberian alat bantu dan/atau alat ganti bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.

Dengan patokan harga yang ditetapkan pusat rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah ditambah 40 persen dari biaya tersebut, dan biaya rehabilitasi medik.

6. Santunan beasiswa

Bantuan beasiswa pendidikan diberikan untuk 2 orang anak peserta JKK yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja. 

Santunan ini disalurkan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.

Besaran manfaat santunan beasiswa berdasarkan tingkat pendidikannya, yaitu:

  • TK/SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun
  • SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun
  • SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun
  • Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

7. Penggantian kacamata

Penggantian kacamata diberikan kepada peserta yang mengalami penurunan penglihatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dengan nilai maksimal sebesar Rp1.000.000.

8. Penggantian alat bantu dengar

Alat bantu dengar diberikan apabila peserta mengalami pengurangan pendengaran akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dengan nilai maksimal sebesar Rp2.500.000.

9. Penggantian gigi tiruan

Penggantian gigi tiruan diberikan apabila peserta mengalami kerusakan gigi akibat kecelakaan kerja, dengan nilai maksimal Rp5.000.000.

Baca Juga

  • Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Online yang Mudah Dilakukan
  • Mana yang Lebih Sehat Antara Tata Ruang Kantor Terbuka dan Tertutup?
  • Seputar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2020 yang Perlu Anda Ketahui

Cara daftar program Jaminan Kecelakaan Kerja

Cara mendaftar program Jaminan Kecelakaan Kerja tidaklah sulit. 

Bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara, cukup menyerahkan formulir berisi data diri pekerja beserta anggota keluarganya ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran umumnya diproses maksimal 30 hari sejak berkas diterima.

Program JKK mulai berlaku mulai 1 hari sejak BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan nomor kepesertaan. BPJS Ketenagakerjaan akan mengeluarkan sertifikat bagi perusahaan dan kartu peserta untuk pemberi kerja dan pekerja.

Sementara itu, calon peserta yang bukan merupakan penerima upah harus mendaftarkan diri sesuai dengan penahapan kepesertaan. Jika punya lebih dari 1 usaha atau pekerjaan, calon peserta wajib menjelaskan secara rinci dalam formulir pendaftaran.

Peserta bukan penerima upah bisa mulai memanfaatkan program ini 1 hari sejak nomor kepesertaan dikeluarkan. Selain itu, peserta juga wajib membayar lunas iuran pertama terlebih dahulu supaya kepesertaannya dalam program JKK aktif.

Berapa iuran yang harus dibayar peserta Jaminan Kecelakaan Kerja?

Iuran yang harus dibayarkan peserta dapat berbeda satu sama lain. Besar iuran bergantung pada tingkat risiko yang ada di lingkungan tempat peserta bekerja.

Berikut adalah nilai iuran bagi pekerja penerima upah (PU) sebagai peserta program JKK dalam sebulan.

  • Lingkungan kerja dengan tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah per bulan
  • Lingkungan kerja dengan tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah per bulan
  • Lingkungan kerja dengan tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah per bulan
  • Lingkungan kerja dengan tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah per bulan
  • Lingkungan kerja dengan tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah per bulan.

Sementara itu, besaran iuran JKK adalah sebesar 1% bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). 

Lalu, besar iuran untuk pekerja di bidang konstruksi adalah 0,09%-0,21% yang disesuaikan dengan nilai kontrak proyek. 

Baca juga: Telemedicine Dokter: Layanan Kesehatan Online Instan

Syarat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat membawa persyaratan untuk melakukan klaim JKK ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat.

Berikut adalah dokumen yang harus dibawa sebagai syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  • Kronologis kejadian kecelakaan yang dilengkapi fotokopi E-KTP dua saksi
  • Fotokopi absensi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja (jika kasus kecelakaan terjadi dalam waktu kerja)
  • Surat perintah tugas atau lembur (jika kejadian terjadi di luar waktu kerja)
  • Formulir Tahap I (formulir 3) diserahkan ke PLKK maksimal 2x24 jam
  • Formulir Tahap II (formulir 3a) untuk pengajuan santunan
  • Formulir Tahap III (formulir 3b) berupa surat keterangan dokter yang memeriksa, merawat, dan atau dokter penasehat 
  • Kuitansi biaya pengangkutan dari lokasi terjadinya kecelakaan
  • Kuitansi biaya pengobatan dan atau perawatan
  • Buku tabungan (saldo lebih dari 50 juta)
  • NPWP 
  • Dokumen pendukung lainnya jika dibutuhkan.

Anda dapat memperoleh formulir klaim JKK dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mendatangi kantor cabang terdekat. Berkas persyaratan kemudian akan diperiksa dan dilakukan perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS.

Sementara itu, syarat klaim manfaat beasiswa JKK BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Formulir beasiswa
  • Surat keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak peserta masih bersekolah
  • E-KTP anak atau kartu pelajar
  • Akte kelahiran
  • Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.

Cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Cara klaim JKK adalah hal yang tidak sulit dilakukan. Berikut adalah cara klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan yang dapat Anda ikuti.

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen kepesertaan
  • Mengambil nomor antrean untuk klaim JKK
  • Menunggu antrean hingga dipanggil oleh petugas
  • Dilayani oleh petugas
  • Menerima tanda terima klaim
  • Melakukan penilaian kepuasan terhadap pelayanan petugas melalui e-survey
  • Peserta menerima santunan kecelakaan kerja di rekening.

Proses klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah berkas disetujui. 

Untuk mengecek status klaim, Anda bisa membuka website BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan nomor KPJ atau NIK. Lalu, klik “Lacak Klaim Saya” untuk melihat informasi status klaim yang diajukan. 

Untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai program kesehatan dan jaminan sosial lainnya, tanyakan langsung pada dokter di aplikasi kesehatan SehatQ. Download sekarang di App Store dan Google Play.

Advertisement

bpjs kesehatanbpjs ketenagakerjaaniuran bpjspeserta bpjs

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Metode Pembayaran

Bank BCABank MandiriBank BNIBank Permata
Credit Card VisaCredit Card Master CardCredit Card American ExpressCredit Card JCBGopay

Fitur

  • Toko
  • Produk Toko
  • Kategori Toko
  • Toko Merchant
  • Booking
  • Promo
  • Artikel
  • Chat Dokter
  • Penyakit
  • Forum
  • Review
  • Tes Kesehatan

Perusahaan

Follow us on

  • FacebookFacebook
  • TwitterTwitter
  • InstagramInstagram
  • YoutubeYoutube
  • LinkedinLinkedin

Download SehatQ App

Temukan di APP StoreTemukan di Play Store

Butuh Bantuan?

Jam operasional: 24 Jam

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved