logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
SehatQ for Corporate
TokoObatArtikelTindakan MedisDokterRumah SakitPenyakitChat DokterPromo
Hidup Sehat

Mengenal Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Dampaknya

open-summary

PSBB membatasi gerak masyarakat yang akhirnya memberikan dampak besar terutama pada bisnis. Maka dari itu, berbagai keputusan dibuat pemerintah untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan beban pajak.


close-summary

2023-03-16 18:39:53

| Fadli Adzani

Ditinjau oleh dr. Reni Utari

Mobil dihentikan petugas dengan APD untuk mengikuti PSBB akibat corona

DKI Jakarta menjadi wilayah dengan status PSBB atau pembatasan sosial berskala besar pertama di Indonesia.

Table of Content

  • Apa itu PSBB?
  • Apa saja yang dibatasi dalam PSBB?
  • PSBB berbeda dari lockdown

Meningkatnya jumlah kasus virus corona Covid-19 di Indonesia membuat Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta.

Advertisement

Banyak masyarakat yang mungkin belum mengetahui PSBB dan dampaknya bagi kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, kenalilah arti PSBB dan dampaknya ini.

Apa itu PSBB?

PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (Covid-19).

Dalam Permenkes tersebut, disebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona. Tujuannya, untuk mencegah adanya penyebaran virus corona yang lebih besar lagi.

Dalam Pasal 2 Permenkes itu, disebutkan bahwa sebuah wilayah baru bisa ditetapkan dalam status PSBB, jika memiliki dua poin ini:

  • Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah
  • Ada kesamaan dalam hal pola penyebaran penyakit dengan wilayah atau negara lain.

Jika melihat dua poin di atas, wilayah DKI Jakarta telah memenuhi “persyaratannya”. Apalagi, DKI Jakarta menjadi episentrum penyebaran virus corona terbesar di Indonesia, dengan jumlah total kasus mencapai 1,395 per hari ini (7/4/2020).

Selain itu, PSBB juga tercatat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 yang mewajibkan semua penduduk Jakarta untuk:

  1. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan
  2. Menggunakan masker di luar rumah.

Dan untuk menangani Covid-19, pemerintah Jakarta mewajibkan setiap penduduknya untuk:

  1. Mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk corona virus disease (Covid-19) dalam pemeriksaan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
  2. Melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter atau perawatan di rumah sakit sesuai dengan rekomendasi tenaga kesehatan yang menangani; dan
  3. Melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Covid-19.

Perlu diketahui bahwa setiap pelaksanaan kewajiban harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi.

Apa saja yang dibatasi dalam PSBB?

Virus corona
Lakukan physical distancing di transportasi umum.

Berbagai hal yang dibatasi di dalam PSBB, diharapkan dapat memperlambat penyebaran virus corona tak hanya di DKI Jakarta, tapi juga di seluruh kota di Indonesia. Mungkin Anda masih penasaran, apa saja yang dibatasi dalam PSBB?

  • Aktivitas di sekolah dan tempat kerja

Aktivitas di sekolah dan tempat kerja masuk dalam hal yang dibatasi dalam PSBB, kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

  • Kegiatan keagamaan

Kegiatan keagamaan harus dilaksanakan di rumah dan dihadiri keluarga dengan jumlah terbatas, dan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, kegiatan keagamaan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

  • Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak (physical distancing).

Namun pembatasan tempat atau fasilitas umum ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas, serta energi.

Fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kegiatan olahraga juga masuk dalam daftar yang dikecualikan.

  • Kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya. Larangan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

  • Operasional transportasi umum

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk transportasi umum atau pribadi dengan memerhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Tidak hanya itu, moda transportasi barang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat juga dikecualikan.

  • Kegiatan lainnya, dalam aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan untuk menegakkan kedaulatan rakyat, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi Indonesia dari ancaman atau gangguan.

Itulah tadi pembatasan dan pengecualian yang sudah diatur secara resmi dalam PSBB. Ingatlah, mulai hari ini (7/4/2020) wilayah DKI Jakarta sudah berstatus PSBB. Jadi, pahamilah baik-baik pembatasan di atas.

Meskipun terbatasi, namun pemerintah memastikan warga Jakarta tidak kekurangan kebutuhan pokok. Dalam peraturan gubernur, pemerintah akan menyediakan:

  1. Bantuan sosial berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya
  2. Pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha
  3. Pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB 

Virus corona

Penasaran kah Anda dengan asal muasal virus corona? Kenali jawabannya di sini!

Ternyata, virus corona punya kelemahan. Apa saja kelemahannya itu?

Hati-hati dengan OTG, orang tanpa gejala yang bisa sebarkan virus corona.

PSBB berbeda dari lockdown

Virus corona
Virus corona

Oscar Primadi sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, menegaskan bahwa PSBB tentu berbeda dengan lockdown alias karantina wilayah. Ia menyatakan, karantina wilayah membuat masyarakat tidak bisa keluar rumah. Sementara itu, PSBB masih memperbolehkan warga keluar rumah dengan menaati aturannya.

Terlebih lagi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga menyatakan dengan tegas bahwa PSBB sangat jauh berbeda dari lockdown.

Dalam kondisi lockdown, masyarakat sama sekali tidak boleh keluar rumah, segala transportasi mulai dari mobil, motor, kereta api, hingga pesawat pun tidak dapat beroperasi. Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa aktivitas perkantoran bisa dihentikan semuanya, jika terjadi lockdown.

Baca Juga

  • Jadi Sarang Virus, Begini Cara Tepat Membuang Limbah Masker Sekali Pakai
  • 11 Manfaat Kacang Panjang, Salah Satunya Memperbesar Payudara
  • Halau Corona dengan Olahraga Pakai Masker, Bahaya atau Tidak?

Indonesia tidak akan mengambil jalur itu. Intinya, berdasarkan pernyataan Presiden, PSBB lah “jalan” yang akan diambil, tanpa melupakan physical distancing.

Advertisement

infeksi virushidup sehatcovid-19

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Metode Pembayaran

Bank BCABank MandiriBank BNIBank Permata
Credit Card VisaCredit Card Master CardCredit Card American ExpressCredit Card JCBGopay

Fitur

  • Toko
  • Produk Toko
  • Kategori Toko
  • Toko Merchant
  • Booking
  • Promo
  • Artikel
  • Chat Dokter
  • Penyakit
  • Forum
  • Review
  • Tes Kesehatan

Perusahaan

Follow us on

  • FacebookFacebook
  • TwitterTwitter
  • InstagramInstagram
  • YoutubeYoutube
  • LinkedinLinkedin

Download SehatQ App

Temukan di APP StoreTemukan di Play Store

Butuh Bantuan?

Jam operasional: 07.00 - 20.00

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved