Mengambil foto pasien rumah sakit ada etikanya. Perhatikan hal-hal ini untuk menghindari ketidaknyamanan hingga tuntutan hukum di masa mendatang.
Ditinjau secara medis oleh dr. Karlina Lestari
13 Sep 2020
Ada ketentuan hukum dalam mengambil foto pasien rumah sakit.
Table of Content
Mengambil foto pasien rumah sakit harus tidak boleh sembarangan, apalagi jika Anda ingin menyebarluaskan gambar tersebut.
Advertisement
Oleh karena itu, pahami aturannya agar Anda tidak berurusan dengan hukum seandainya pihak rumah sakit atau pasien tidak berkenan untuk diambil gambarnya.
Pada prinsipnya, pengambilan foto di rumah sakit tidak boleh melanggar privasi petugas rumah sakit, pasien, maupun keluarga pasien. Untuk itu, Anda disarankan untuk melakukan hal-hal berikut ini sebelum mengambil foto pasien rumah sakit:
Setelah mendapat izin, Anda juga tetap harus memperhatikan prinsip, standar, dan pedoman etik yang bersifat universal dan tidak melanggar privasi pasien dan keluarganya.
Ikuti prosedur yang ada sebelum mengambil foto pasien rumah sakit, termasuk menandatangani sejumlah dokumen bila diperlukan, untuk menghindari tuntutan hukum yang mungkin muncul di kemudian hari.
Baca Juga
Larangan mengambil foto pasien rumah sakit tanpa memperhatikan privasi didasarkan atas peraturan pemerintah, baik melalui Undang-Undang maupun Peraturan Menteri. Berikut ini beberapa contoh peraturan tertsebut dan isinya yang menggarisbawahi soal pengambilan foto di rumah sakit.
Dalam Undang-Undang ini, pengambilan foto pasien rumah sakit diatur oleh Bab VIII mengenai hak dan kewajiban rumah sakit serta pasien. Pasal 29 meyebutkan bahwa rumah sakit berkewajiban menghormati dan melindungi hak-hak pasien.
Pasal 32 UU yang sama kemudian menjabarkan beberapa hak pasien. Salah satu hak yang harus diterima oleh pasien ialah mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk data-data medisnya.
Ketika rumah sakit tidak mampu melakukannya, maka instansi tersebut bisa mendapat sanksi administratif dari pemerintah. Sanksi paling ringan adalah teguran, kemudian naik menjadi teguran tertulis, denda, hingga yang paling parah adalah pencabutan izin rumah sakit.
Peraturan menteri ini merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Rumah Sakit yang sebelumnya dijelaskan. Peraturan tersebut mencakup hal-hal yang lebih detail, termasuk soal pengambilan foto pasien di rumah sakit meski tidak spesifik.
Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4/2018 menyebutkan, pasien (maupun keluarga pasien) berhak mendapat bantuan medis di rumah sakit. Mereka juga harus menghormati hak pasien lain, pengunjung, serta tenaga kesehatan dan petugas lain yang bekerja di rumah sakit.
Terkait hal tersebut, pihak rumah sakit bisa memberi tahu pasien atau keluarga bila ingin mengambil foto pasien rumah sakit, terutama bila pasien tersebut adalah orang lain (bukan keluarga).
Selain itu, Anda juga tidak diperkenankan mengambil gambar pada tempat tertentu di rumah sakit, seperti:
Perhatikan ada atau tidaknya stiker larangan pengambilan foto pasien rumah sakit sebelum Anda mengambil gambar dan mempublikasikannya di akun media sosial.
Rumah sakit berhak menegur, memberi peringatan, hingga menempuh jalur hukum bila larangan tersebut tidak dipatuhi.
Setiap pusat kesehatan mungkin memiliki peraturan internal yang berbeda-beda mengenai etika pengambilan foto pasien rumah sakit. Hal ini pun sah-sah saja dan sudah diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Menteri Kesehatan.
Mengambil foto pasien rumah sakit tanpa izin juga bisa dikenakan pasal pelanggaran berdasarkan Undang Undang ITE. Hal ini terjadi bila pasien atau keluarganya yang tidak berkenan gambarnya diambil, merasa foto tersebut dianggap menghina, mencemarkan nama baik, serta melanggar kesusilaan.
Anda boleh meyakinkan pasien, keluarga, maupun pihak rumah sakit bila menolak memberikan izin di awal kegiatan. Namun, jangan memaksa apalagi mengambil foto pasien rumah sakit secara ilegal demi menghindari ketidaknyamanan hingga potensi tuntutan hukum di masa mendatang.
Advertisement
Ditulis oleh Asni Harismi
Referensi
Artikel Terkait
Cara mengatasi orang pingsan harus dilakukan dengan tepat. Di samping menghubungi bantuan medis, lakukan sejumlah tindakan pertolongan pertama, seperti mengubah posisi korban menjadi telentang, mencoba membangunkannya, hingga melakukan RJP.
1 Feb 2021
Lokia adalah keluarnya cairan yang keluar vagina menyerupai keputihan setelah menjalani proses melahirkan. Karena jumlahnya banyak, kamu perlu pembalut nifas untuk mengatasinya.
29 Mar 2023
Pasien rawat inap yang sudah dipulangkan dari rumah sakit tidak serta merta telah menyelesaikan perawatannya. Tindak lanjut tim medis tetap diperlukan.
27 Des 2020
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved