logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
Forum
Penyakit

Mengakhiri Hidup dengan Euthanasia, Bolehkah di Indonesia?

open-summary

Euthanasia adalah tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengakhiri hidup seseorang yang merasakan sakit luar biasa dan tidak memiliki harapan untuk sembuh.


close-summary

Ditinjau secara medis oleh dr. Karlina Lestari

30 Apr 2023

Euthanasia dilakukan pada orang yang sakit keras dan tak ada harapan untuk sembuh

Euthanasia bertujuan untuk meringankan penderitaan pasien

Table of Content

  • Apa itu euthanasia?
  • Jenis-jenis euthanasia
  • Di negara mana saja eutahanasia dilegalkan?

Apakah Anda pernah menonton film Me Before You? Film yang diangkat dari novel karya Jojo Moyes ini sempat menyita perhatian publik karena mengangkat tema mengenai euthanasia yang dilakukan oleh sang tokoh.

Advertisement

Euthanasia mungkin masih terdengar asing di telinga Anda. Sebab hingga kini masih belum ada regulasi atau peraturan yang legal mengenai euthanasia yang diterapkan dan berlaku di Indonesia. Bahkan banyak pihak yang memperdebatkan hal ini.

Apa itu euthanasia?

Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu dan thanatos. Kata eu memiliki arti tanpa penderitaan, sementara thanatos memiliki arti mati. Dengan begitu, euthanasia berarti meringankan penderitaan orang yang sedang menghadapi kematiannya.

Dengan kata lain, euthanasia adalah tindakan sengaja untuk mengakhiri hidup seseorang yang menderita atau kesakitan karena rasa sakit yang luar biasa dan tak ada harapan untuk sembuh. Ini dilakukan dengan cara yang cepat dan tak menyakitkan guna meringankan penderitaan pasien. 

Di negara-negara tertentu yang melegalkan euthanasia, keputusan untuk melakukan tindakan ini dibuat atas permintaan pasien itu sendiri. Namun juga, keputusan dapat dibuat oleh pihak keluarga atau tenaga medis karena pasien sudah tak berdaya.

Jenis-jenis euthanasia

Ada beberapa jenis euthanasia yang dipilih bergantung pada berbagai faktor, seperti hukum setempat, kesehatan fisik dan mental, keyakinan serta keinginan pribadi. Adapun jenis-jenis euthanasia, antara lain:

  • Euthanasia sukarela (voluntary)

Euthanasia sukarela adalah euthanasia yang terjadi ketika pasien meminta, memberi izin atau menyetujui untuk mengakhiri hidupnya dengan meminta bantuan profesional medis. Pasien pun sepenuhnya memahami apa yang akan terjadi, dan tidak membuat keputusan tersebut di bawah tekanan atau pengaruh orang lain.

  • Euthanasia non-sukarela (non-voluntary)

Euthanasia non-sukarela adalah euthanasia yang terjadi ketika keputusan mengakhiri hidup pasien dibuat oleh pihak lain yang berkompeten atas nama pasien, utamanya anggota keluarga. Hal ini terjadi karena pasien tak dapat menyetujuinya sendiri akibat kondisi kesehatannya, misalnya pasien benar-benar tak sadar atau lumpuh secara permanen. 

  • Euthanasia involunter

Euthanasia involunter adalah euthanasia yang terjadi ketika pasien yang dapat memberi persetujuan, tapi tidak mau melakukannya karena tidak meminta hal itu ataupun tidak ingin mati. Praktik ini bisa disebut sebagai pembunuhan karena melawan kehendak pasien.

  • Euthanasia aktif

Euthanasia aktif adalah euthanasia yang terjadi ketika seseorang (profesional kesehatan) bertindak secara langsung untuk mengakhiri hidup pasien, misalnya dengan sengaja memberi dosis obat penenang yang mematikan.

  • Euthanasia pasif

Euthanasia pasif adalah euthanasia yang terjadi ketika profesional kesehatan bertindak secara tidak langsung untuk mengakhiri hidup pasien. Ini umumnya dilakukan dengan menghentikan, menahan atau membatasi perawatan yang menjaga pasien tetap hidup. Selain itu juga, dengan meresepkan obat-obatan penghilang rasa sakit yang dosisnya semakin tinggi. Seiring waktu, dosis tersebut bisa menjadi racun.

Baca Juga

  • 6 Efek Samping Mentimun yang Harus Diwaspadai
  • Kenali Gejala Gegar Otak Berdasarkan Tipe dan Cara Mengobatinya
  • Berapa Kadar Asam Urat Normal dalam Tubuh?

Di negara mana saja eutahanasia dilegalkan?

Euthanasia sukarela tidak dilegalkan pada sebagian besar negara di dunia. Hanya Belanda dan Belgia saja yang mengizinkan praktik ini. Sementara, euthanasia involunter tidak dilegalkan di mana pun.

Akan tetapi, beberapa negara melegalkan physician assisted suicide (PAS) atau bunuh diri yang dibantu oleh dokter. Ini dilakukan ketika pasien memiliki diagnosis penyakit terminal dan sangat menderita sehingga meminta untuk mengakhiri hidupnya. Dalam kasus ini, seorang pasien pun akan mengontrol kapan dan bagaimana ia mati. 

Umumnya, dokter akan memberi pasien tersebut obat yang dapat digunakan untuk mengakhiri hidupnya. Obat tersebut harus diminum oleh dirinya sendiri tanpa ada campur tangan pihak lain. 

Praktik ini legal di beberapa negara bagian Amerika Serikat, seperti Oregon, Washington, California, Montana, Hawaii, dan lainnya. Selain itu juga, legal di Swiss, Jerman, dan Jepang. Akan tetapi, masing-masing negara memiliki persyaratan hukum yang berbeda akan hal ini.

Sementara di Indonesia sendiri, secara yuridis formal dalam hukum positif di Indonesia dikenal 2 bentuk euthanasia, yaitu euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien itu sendiri maupun euthanasia yang dilakukan dengan sengaja membiarkan pasien melakukannya. Ini secara eksplisit diatur dalam pasal 304 dan 344 KUHP.

Adapun pasal 344 KUHP secara tegas menyatakan, “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.

Sementara, dalam pasal 304 KUHP dinyatakan, “Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Bertolak dari kedua pasal tersebut disimpulkan bahwa pembunuhan dengan sengaja meski atas permintaan dirinya sendiri pun tetap diancam pidana bagi pelakunya. Oleh sebab itu, dalam konteks hukum positif di Indonesia maka euthanasia dianggap sebagai perbuatan yang dilarang.

Advertisement

penyakitbunuh diri

Ditulis oleh Dina Rahmawati

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq
    FacebookTwitterInstagramYoutubeLinkedin

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Perusahaan

Dukungan

Butuh Bantuan?

Jam operasional:
07:00 - 20:00 WIB

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved