Zakat fitrah wajib dibayarkan bagi umat Islam dalam menyambut Idulfitri. Namun, di tengah pandemi Covid-19, ada baiknya Anda menunaikan zakat fitrah sambil tetap menjalankan protokol kesehatan.
Ditinjau secara medis oleh dr. Reni Utari
26 Apr 2022
Gunakan layanan bayar zakat fitrah via internet banking untuk membatasi kontak fisik
Table of Content
Pandemi Covid-19 di Indonesia belum juga usai. Meski tidak separah dua tahun terakhir, berbagai langkah pencegahan virus corona tetap perlu diterapkan.
Advertisement
Di bulan Ramadan 1443 Hijriyah, masyarakat yang beragama Islam mulai menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat fitrah. Pembayaran zakat di masa pandemi pun sebaiknya dilakukan sambil menerapkan protokol kesehatan.
Untuk mengumpulkan zakat fitrah dan zakat lainnya saat pandemi, berikut adalah beberapa poin yang harus Anda perhatikan:
Selain panduan pengumpulan, pihak pengelola dan pengumpul zakat juga perlu memperhatikan poin berikut saat menyalurkan zakat ke masyarakat penerima zakat:
Adanya pandemi Covid-19 tentu menghambat banyak aktivitas masyarakat. Walaupun tidak seburuk tahun-tahun sebelumnya, membatasi kontak fisik sebaiknya tetap dilakukan.
Berikut adalah dua alasan mengapa Anda harus melakukannya.
Penting untuk selalu diingat bahwa kontak fisik dapat menularkan Covid-19. Bahkan, menurut penelitian terbaru dari CDC, virus corona bisa menyebar sejauh 13 kaki atau sekitar 4 meter. Maka dari itu, membatasi kontak fisik perlu dilakukan.
Alasan lainnya adalah adanya silent spreader atau orang tanpa gejala. Artinya, beberapa individu yang terlihat sehat ternyata membawa virus sehingga bisa ditularkan.
Anda bisa menunaikan pembayaran zakat fitrah melalui opsi perbankan ke lembaga pengumpul zakat yang tepercaya.
Layanan jemput zakat yang disediakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau zakat drive thru dari berbagai lembaga zakat lainnya, juga bisa Anda manfaatkan saat pandemi ini.
Dengan demikian, Anda bisa membayar zakat dengan nyaman tanpa perlu khawatir. Selain menunaikan kewajiban agama, Anda juga bisa membantu masyarakat lainnya yang membutuhkan.
Pandemi Covid-19 yang belum usai membuat kita tetap harus waspada, setidaknya dengan membatasi kontak fisik.
Termasuk dalam menunaikan ibadah zakat fitrah. Anda tetap bisa menjalankan kewajiban ini atau zaat maal, melalui layanan jemput zakat atau zakat drive thru dari berbagai lembaga zakat.
Anda juga dapat memanfaatkan layanan perbankan untuk membayar zakat fitrah, misalnya lewat internet banking.
Semoga bermanfaat!
Advertisement
Ditulis oleh Arif Putra
Referensi
Artikel Terkait
Buka puasa minum es yang rasanya manis bisa berbahaya karena kandungan pemanis tersebut bisa memicu lendir di tenggorokan dan memicu radang.
9 Apr 2023
Efek samping vaksin Moderna disebut-sebut lebih kuat dibandingkan vaksin Covid-19 lainnya. Umumnya, efek samping yang muncul, termasuk demam, nyeri pada area tubuh yang disuntik, dan lainnya.
18 Agt 2021
Naik ojek online atau "pangkalan" di fase new normal, tidak boleh dilakukan sembarangan. Mengingat Covid-19 alias virus corona masih "gentayangan". Oleh karen aitu, ikuti tips naik ojek ini agar terhindar dari penyebaran virus corona!
10 Jun 2020
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved