logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
SehatQ for Corporate
TokoObatArtikelTindakan MedisDokterRumah SakitPenyakitChat DokterPromo
Hidup Sehat

Mengenal Kode Etik Apoteker dan Sanksi Bila Terjadi Malpraktik

open-summary

Kode etik apoteker dibuat sebagai panduan dasar bagi para apoteker untuk berlaku profesional dalam menjalankan tugasnya. Apa saja kode etik tersebut?


close-summary

17 Sep 2020

| Asni Harismi

Ditinjau oleh dr. Karlina Lestari

Kode etik apoteker mengatur kewajiban profesi ini dalam kefarmasian.

Kode etik apoteker memastikan profesi ini menjalankan perannya dengan baik.

Table of Content

  • Kode etik apoteker di Indonesia
  • Sanksi pelanggaran kode etik apoteker

Dalam menjalankan tugasnya, apoteker harus berpegang pada standar profesi, peraturan disiplin profesi, serta kode etik apoteker. Kode etik ini akan memastikan apoteker memiliki seluruh kompetensi yang relevan untuk mejalankan perannya, termasuk kepada pasien.

Advertisement

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 573/Menkes/SK/VI/2008, apoteker adalah tenaga kesehatan yang telah mengenyam dan lulus dari sekolah apoteker atau farmasi. Sebelum bertugas, seorang apoteker harus melakukan sumpah jabatan dan mendapat surat izin ketenagakerjaan berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kode etik apoteker di Indonesia

Kode etik pada dasarnya adalah panduan dalam profesi tertentu (misalnya apoteker) dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

Dengan adanya kode etik, seseorang dapat membedakan kepentingan pribadi dengan profesi yang mungkin suatu saat akan berbenturan.

no caption
Kode etik apoteker memuat kewajiban profesi ini.

Khusus untuk kode etik apoteker di Indonesia, terdapat 15 pasal yang dibagi dalam 5 bab yang dijadikan sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas secara profesional.

BAB I: Kewajiban umum

  • Pasal 1

    Setiap apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan Sumpah Apoteker.
  • Pasal 2

    Setiap apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.
  • Pasal 3

    Setiap apoteker harus selalu menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
  • Pasal 4

    Setiap apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
  • Pasal 5

    Dalam menjalankan tugas, setiap apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
  • Pasal 6

    Seorang apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
  • Pasal 7

    Seorang apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
  • Pasal 8

    Seorang apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.

BAB II: Kewajiban apoteker terhadap penderita (pasien)

  • Pasal 9

    Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, seorang apoteker harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak azasi penderita dan melindungi makhluk hidup.

BAB III: Kewajiban apoteker terhadap teman sejawat

  • Pasal 10

    Setiap apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
  • Pasal 11

    Sesama apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik apoteker.
  • Pasal 12

    Setiap apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik dengan sesama apoteker, baik dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian maupun mempertebal rasa saling mempercayai dalam menunaikan tugasnya.

BAB IV: Kewajiban apoteker/farmais terhadap sejawat petugas kesehatan lainnya

  • Pasal 13

    Setiap apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai, dan menghormati rekan sejawat petugas kesehatan.
  • Pasal 14

    Setiap apoteker sebaiknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lainnya.

BAB V: Penutup

  • Pasal 15

    Setiap apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan kode etik apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari.
no caption
Apoteker harus bisa memberi info akurat mengenai obat bagi pasien.

Jika sengaja maupun tidak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik apoteker Indonesia, apoteker wajib mengakuinya. Selain itu, apoteker yang melanggar kode etik juga akan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya, serta mempertanggungjawabkannya.

Baca Juga

  • 6 Obat Ambeien Tradisional yang Ampuh dan Bisa Digunakan di Rumah
  • Seputar NSAID, Obat Antiinflamasi untuk Obati Sakit Gigi hingga Nyeri Sendi
  • 12 Jenis Bentuk Obat dan Golongannya Sesuai Kegunaan

Sanksi pelanggaran kode etik apoteker

Pelanggaran kode etik apoteker dapat dikatakan sebagai malpraktik yang akan berujung pada pemberian sanksi. Sanksi yang diberikan tergantung dari bentuk pelanggaran yang dilakukan dan penyebabnya, seperti berikut ini.

  • Ketidaktahuan. Sanksinya berupa kewajiban mengikuti pendidikan lanjutan.
  • Kelalaian. Sanksi bisa berupa teguran lisan, peringatan, pembinaan khusus, penundaan sementara rekomendasi izin praktik, hingga usul pencabutan izin praktik.
  • Kurang perhatian. Sanksi pelanggaran kode etik apoteker ini mirip dengan poin kelalaian.
  • Kurang terampil. Sanksinya mirip dengan poin ketidaktahuan.
  • Kesengajaan. Ini adalah bentuk pelanggaran berat sehingga sanksinya bisa berupa pembinaan khusus, penundaan sementara rekomendasi izin praktik, usul pencabutan izin praktik, bahkan dikeluarkan dari keanggotan organisasi profesi untuk sementara waktu maupun selamanya.

Sanksi pelanggaran kode etik apoteker ini akan diputuskan oleh Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia (MEDAI). Pengambilan keputusan sanksi dapat didasarkan atas kode etik apoteker itu sendiri maupun sanksi yang dimuat dalam sumpah jabatan.

Advertisement

obat penenangalergi obatminum obatpenyalahgunaan obatobat bebas terbatas

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Metode Pembayaran

Bank BCABank MandiriBank BNIBank Permata
Credit Card VisaCredit Card Master CardCredit Card American ExpressCredit Card JCBGopay

Fitur

  • Toko
  • Produk Toko
  • Kategori Toko
  • Toko Merchant
  • Booking
  • Promo
  • Artikel
  • Chat Dokter
  • Penyakit
  • Forum
  • Review
  • Tes Kesehatan

Perusahaan

Follow us on

  • FacebookFacebook
  • TwitterTwitter
  • InstagramInstagram
  • YoutubeYoutube
  • LinkedinLinkedin

Download SehatQ App

Temukan di APP StoreTemukan di Play Store

Butuh Bantuan?

Jam operasional: 24 Jam

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved