logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
Forum
BPJS

Pengertian dan Tujuan Keselamatan Kerja yang Penting Diketahui

open-summary

Keselamatan kerja adalah upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sehingga bisa mengurangi kecelakaan atau penyakit akibat kerja.


close-summary

Ditinjau secara medis oleh dr. Karlina Lestari

10 Sep 2023

Keselamatan kerja di Indonesia dijamin oleh undang-undang.

Keselamatan kerja di Tanah Air mendapat jaminan undang-undang.

Table of Content

  • Apa yang dimaksud dengan keselamatan kerja?
  • Undang-Undang keselamatan kerja di Indonesia
  • Mengapa keselamatan kerja perlu dilakukan?
  • Apa fungsi BPJS Ketenagakerjaan dalam keselamatan kerja?

Meski selalu dituntut untuk bekerja secara profesional dan memenuhi target, para pekerja harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini pun sudah diatur dan dijamin oleh pemerintah melalui undang-undang.

Advertisement

Maka dari itu, penting bagi kita, terutama para pekerja, untuk memahami pengertian keselamatan kerja beserta tujuannya.

Apa yang dimaksud dengan keselamatan kerja?

Pengertian keselamatan kerja adalah sebuah upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman guna mengurangi kemungkinan kecelakaan atau penyakit akibat kelalaian yang menyebabkan demotivasi dan defisiensi prouktivitas kerja. Salah satu tujuan keselamatan kerja adalah menjamin kesehatan kerja pekerja di lingkungan kerjanya.

Menurut Undang-undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II, keselamatan dan kesehatan kerja adalah kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan karena pekerjaan, lingkungan kerja, ataupun penyakit umum.

Salah satu contoh keselamatan kerja adalah menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD saat sedang memasuki lingkungan kerja yang berisiko melukai pekerja, misalnya seperti sumur pompa atau pertambangan.

Contoh lainnya adalah keselamatan kerja di laboratorium, di mana para pekerja dilarang bekerja sendirian, mengenakan APD, hingga dilarang merokok di laboratorium.

Selain APD, alat keselamatan kerja dapat berupa penutup telinga yang umumnya digunakan di lingkungan kerja seperti proyek atau pabrik, lalu sabuk atau tali keselamatan yang biasanya dikenakan saat pembuatan gedung-gedung tinggi.

Untuk mengingatkan karyawan akan pentingnya keselamatan kerja, biasanya terdapat rambu-rambu keselamatan kerja di lingkungan kerjanya.

Rambu-rambu keselamatan kerja adalah sebuah media komunikasi visual dalam bentuk simbol atau teks yang diciptakan untuk menyampaikan informasi bahaya atau pesan-pesan keselamatan kerja pada pekerja, kontraktor, atau tamu yang berada di area perusahaan.

Undang-Undang keselamatan kerja di Indonesia

no caption
UU Keselamatan Kerja memastikan pertolongan bagi pekerja.

Penerapan protokol kesehatan dan keselamatan kerja yang sesuai aturan akan menjamin tenaga kerja melakukan pekerjaannya dengan aman. Hasil kerja dan produktivitas pekerja juga akan terjamin, sehingga mendatangkan keuntungan bagi semua pihak.

Undang-undang yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja adalah Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Menurut undang-undang tersebut, tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:

  • Memberi kesempatan kepada pekerja untuk menyelamatkan diri pada waktu terjadi kebakaran atau kejadian lain yang membahayakan keselamatannya
  • Memberi pertolongan saat pekerja mengalami kecelakaan
  • Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
  • Mencegah dan mengendalikan munculnya suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara, dan getaran yang membahayakan keselamatan kerja
  • Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi, dan penularan
  • Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai selama bekerja
  • Memastikan sirkulasi udara yang baik
  • Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban selama bekerja
  • Memastikan keamanan dan kelancaran proses kerja
  • Mencegah pekerja terkena aliran listrik yang berbahaya
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan serta bahaya peledakan
  • Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran

Para pengusaha juga harus selalu memperbarui sistem keamanan kerja tersebut sesuai dengan pengetahuan, teknik, dan teknologi terbaru. Selain itu, sejak 1 Juli 2015, perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja.

Mengapa keselamatan kerja perlu dilakukan?

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, program keselamatan dan kesehatan kerja dilaksanakan karena tiga faktor penting, di antaranya:

  • Berdasarkan perikemanusiaan

Manajer dari perusahaan akan mengadakan pencegahan kecelakaan kerja atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya.

Perusahaan perlu melakukan keselamatan kerja guna mengurangi rasa sakit akibat luka yang diderita selama bekerja dan efeknya terhadap keluarga.

  • Berdasarkan undang-undang

Kesehatan dan keselamatan kerja adalah program yang dilakukan berdasarkan undang-undang. Jadi, siapa pun yang melanggarnya dapat dijatuhi hukuman berdasarkan hukum yang berlaku.

  • Berdasarkan alasan ekonomi

Keselamatan dan kesehatan kerja juga dilakukan berdasarkan alasan ekonomi. Sebab, biaya yang ditanggung oleh perusahaan untuk menangani kecelakaan kerja cukup besar.

Baca Juga

  • 12 Indikator Keluarga Sehat Menurut Kemenkes RI
  • Obat Batuk Kronis Kini Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja Jenisnya?
  • Mengenal Fitur Aplikasi Mobile JKN untuk Peserta JKN-KIS

Apa fungsi BPJS Ketenagakerjaan dalam keselamatan kerja?

Seperti dilansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, program pemerintah ini bertujuan memberi perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi ketika Anda melakukan pekerjaan.

Lingkup kecelakaan yang ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan Anda.

no caption
BPJS Ketenagakerjaan memberi manfaat rawat inap.

Setiap bulan, Anda harus membayar sejumlah iuran yang besarannya tergantung tingkat risiko lingkungan kerjanya. BPJS sendiri membagi besaran iuran ini menjadi 5 kategori, dengan pegawai yang bekerja di tempat kerja risiko rendah membayar 0,24% dari upah sebulan hingga risiko sangat tinggi sebesar 1,74% dari upah sebulan.

Dengan membayar iuran tersebut, Anda akan mendapat manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang berhubungan dengan keselamatan kerja, seperti:

1. Pelayanan kesehatan

Manfaat ini berupa perawatan atau pengobatan saat Anda sakit akibat pekerjaan. Pelayanan yang Anda dapatkan bisa berupa rawat jalan, rawat inap, operasi, transfusi darah, hingga rehabilitasi medik.

2. Santunan

BPJS Ketenagakerjaan juga memungkinkan Anda untuk mendapat santunan dalam bentuk uang tunai. Besarannya tergantung pada kondisi Anda, dengan ketentuan seperti berikut ini.

  • Penggantian biaya pengangkutan:

    Kecelakaan kerja di darat/sungai/danau memperoleh penggantian maksimal Rp 1 juta, di laut maksimal Rp 1,5 juta, dan di udara maksimal Rp 2,5 juta.
  • Sementara tidak mampu bekerja (STMB):

    Pada 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah, 6 bulan kedua 75% dari upah, 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya 50% dari upah.
  • Cacat:

    Misalnya cacat sebagian anatomis, dengan penghitungan sebesar % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Kematian:

    Sebanyak 60% x 80 x upah sebulan, sekurang-kurangnya sebesar jaminan kematian.
  • Biaya pemakaman:

    Sebesar Rp 3 juta.
  • Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus:

    Sebesar Rp 4,8 juta.

3. Beasiswa pendidikan anak

Manfaat ini akan diberikan kepada anak setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja. Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan adalah senilai Rp 12 juta untuk setiap peserta.

Selain ketiga poin di atas, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki manfaat lain seperti pendampingan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan. Hanya saja, manfaat itu baru bisa Anda klaim bila melaporkan kecelakaan kerja maksimal 2 tahun setelah tanggal kejadian.

Advertisement

bpjs kesehatanasuransi swastabpjs ketenagakerjaaniuran bpjspeserta bpjs

Ditulis oleh Asni Harismi

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq
    FacebookTwitterInstagramYoutubeLinkedin

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Perusahaan

Dukungan

Butuh Bantuan?

Jam operasional:
07:00 - 20:00 WIB

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved