Cara membuat KIA alias Kartu Identitas Anak ternyata cukup mudah. Dokumen yang perlu disiapkan adalah Kartu Keluarga, KTP orangtua, hingga foto anak. Salah satu kegunaan KIA adalah mempermudah si kecil mengakses layanan publik secara mandiri.
7 Apr 2023
Ditinjau oleh dr. Reni Utari
Kartu Identitas Anak alias KIA (Sumber: Shutterstock/Gandi Purwandi)
Table of Content
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 2 tahun 2016, Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Advertisement
Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
Jika Anda ingin membuatkannya untuk si kecil, berikut adalah informasi seputar cara membuat KIA, persyaratan, dan kegunaannya.