Terminasi kehamilan adalah pilihan untuk menghentikan kehamilan demi menyelamatkan nyawa ibu dan janin. Terminasi kehamilan hanya boleh dilakukan jika ada kasus medis yang benar-benar berat dan dilakukan oleh tenaga medis profesional.
26 Feb 2020
Ditinjau oleh dr. Anandika Pawitri
Terminasi kehamilan dilakukan ketika ada masalah medis cukup parah yang membahayakan nyawa
Table of Content
Selalu ada pilihan medis untuk berbagai kondisi individu, termasuk saat sedang mengandung. Salah satunya adalah aborsi atau terminasi kehamilan, yaitu pilihan untuk menghentikan kehamilan karena berbagai pertimbangan.
Advertisement
Di banyak negara, istilah terminasi kehamilan digunakan ketika seorang perempuan mengalami kehamilan yang tidak diharapkan atau di luar rencana.
Tak hanya itu, terminasi kehamilan juga mungkin dilakukan demi kondisi medis ibu dan janin dalam kandungannya. Misalnya, ketika ada pemeriksaan yang memperlihatkan bahwa janin tidak berkembang dengan normal atau meninggal di dalam rahim.
Baca Juga
Aborsi atau terminasi kehamilan adalah prosedur menggugurkan kandungan atau mengakhiri masa kehamilan dengan sengaja sebelum masa persalinan.
Aborsi boleh dilakukan secara medis berdasarkan pertimbangan kondisi fisik hingga komplikasi kehamilan yang mungkin membahayakan nyawa ibu maupun janin.
Terminasi kehamilan berbeda dengan keguguran. Prosedur ini dilakukan dengan sengaja dan dilatar belakangi oleh banyak faktor.
Sejumlah alasan yang umumnya melandasi ibu hamil memutuskan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan adalah:
Kemudian kapan aborsi boleh dilakukan? Umumnya, terminasi kehamilan dilakukan pada trimester pertama.
Dikutip dari Harvard Health Publishing, tindakan terminasi umumnya dilakukan pada 12 minggu pertama kehamilan. Wanita hamil juga bisa melakukan prosedur ini sebelum memasuki usia 24 minggu atau saat berat janin masih kurang dari 500 gram dan harus berdasarkan persetujuan dokter.
Baca juga: Cara Menggugurkan Kandungan untuk Kehamilan Bermasalah
Aborsi di Indonesia dianggap sebagai tindakan ilegal apabila tidak mengacu pada indikasi kedaruratan medis yang diatur oleh Undang-undang.
Dikutip dari Info DPR RI, Pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan mengatur larangan bagi setiap orang melakukan aborsi, kecuali tindakan medis tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (2).
Prosedur aborsi diperbolehkan, melihat pada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma psikis yang diatur oleh UU.
Di Indonesia sendiri, contoh terminasi kehamilan pernah terjadi di Surabaya, tepatnya di RSUD Dr Soetomo.
Kala itu, ada kehamilan bayi kembar siam dengan hanya satu jantung, satu paru-paru, dan satu hati. Bayi diketahui dalam kondisi kembar dempet mulai dada hingga perut.
Mempertimbangkan kondisi ini, terminasi kehamilan boleh dilakukan saat kehamilan menginjak usia 8 bulan. Tentunya, keputusan ini dilakukan harus atas persetujuan pihak pasien dan dokter yang menangani.
Opsi terminasi kehamilan hanya akan muncul ketika ada masalah medis cukup parah yang membahayakan nyawa. Jadi, bukan sekadar perkara tidak siap menjadi orangtua atau faktor psikologis saja.
Sejumlah persyaratan aborsi di antaranya adalah:
Untuk mengetahui apakah terminasi kehamilan perlu dilakukan, tentu membutuhkan pemeriksaan secara berkala dengan dokter spesialis kandungan.
Apabila diketahui ibu menderita penyakit lain yang tidak berhubungan dengan kehamilan, maka perlu dirujuk ke dokter spesialis.
Kemudian, hasil dari rujukan dan pemeriksaan menyeluruh bisa menjadi pertimbangan pasti apakah terminasi kehamilan akan dilakukan atau tidak.
Semua metode aborsi, baik dengan menggunakan pil maupun prosedur operasi, keduanya sama-sama mempunyai risiko terjadinya komplikasi. Namun, risiko komplikasi tersebut masih tergolong rendah.
Sejumlah tanda komplikasi dari aborsi yang perlu diwaspadai adalah:
Beberapa wanita mungkin juga akan mengalami perubahan emosional pascaaborsi. Sebagai contoh, seperti merasakan kehilangan dan perasaan sedih yang mendalam.
Apabila kondisi ini terus berlangsung, Anda sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter.
Baca juga: Mengenal Bahaya Aborsi dan Hukumnya di Indonesia
Normalnya setelah operasi Anda sudah diperbolehkan pulang, kecuali jika mengalami kondisi medis tertentu yang menyebabkan perlunya bermalam di rumah sakit.
Untuk mempercepat proses pemulihan setelah terminasi kehamilan, sejumlah hal yang bisa dilakukan di antaranya:
Anda juga bisa berkonsultasi dengan dokter terkait kebutuan alat kontrasepsi, antibiotik, atau suntikan jika golongan darah Anda rhesus negatif.
Jika ingin berkonsultasi langsung pada dokter, Anda bisa Anda bisa chat dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ.
Download aplikasinya sekarang di Google Play dan Apple Store.
Advertisement
Referensi
Artikel Terkait
Wanita kurus sulit hamil terjadi akibat tubuh kekurangan lemak untuk memproduksi estrogen. Wanita dapat dikatakan kurus jika indeks massa tubuhnya sebesar 18,5 ke bawah.
Obat masuk angin untuk ibu hamil bisa didapat dari bahan alami, seperti air rebusan jahe buah serta sayur. Selain itu, olahraga juga bisa menjadi cara mengobati masuk angin pada ibu hamil.
Menyusui saat hamil sebenarnya aman-aman saja. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seorang ibu harus berhenti menyusui bayinya ketika hamil.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Dijawab oleh dr. Stasya Zephora
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved