HCU adalah unit perawatan rawat inap bagi pasien dengan kondisi stabil dan sadar, tapi masih memerlukan pengobatan dan perawatan secara ketat. Apakah biaya perawatan di sana ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
2 Okt 2020
Ditinjau oleh dr. Karlina Lestari
HCU adalah salah satu jenis ruang rawat inap di rumah sakit.
Table of Content
Dibanding ICU, HCU adalah jenis ruangan di rumah sakit yang mungkin tidak terlalu populer di telinga Anda. Padahal, fungsi ruangan ini tidak kalah pentingnya untuk memastikan pasien mendapat perawatan yang maksimal selama berada di fasilitas kesehatan tersebut.
Advertisement
HCU adalah singkatan dari High Care Unit, merupakan unit perawatan rawat inap bagi para pasien dengan kondisi stabil dan sadar, tapi masih memerlukan pengobatan dan perawatan secara ketat.
Dengan kata lain, kondisi kesehatan mereka tidak terlalu gawat hingga harus dirawat di ICU atau Intensive Care Unit, tapi juga belum cukup sehat untuk ditempatkan di ruang rawat inap biasa.
Pasien ditempatkan di ruangan HCU agar lebih mudah dipantau dan dengan mudah dipindahkan ke ICU bila kondisinya memburuk. Sebaliknya, jika kondisinya membaik, pasien bisa dirawat lebih lanjut di ruang rawat inap biasa.
Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.03.05/I/2063/11, ada 3 jenis HCU yang disediakan rumah sakit, yaitu:
Tidak semua pasien bisa dirawat di HCU. Pasien membutuhkan perawatan di HCU jika mengalami:
Contoh pasien yang perlu dirawat di HCU misalnya penderita kanker stadium akhir. Namun, pasien dengan masalah di atas juga bisa tidak dirawat di HCU jika keluarga menolak.
Baca Juga
Kondisi kesehatan setiap pasien yang dirawat di HCU harus diawasi dengan ketat, dianalisis, dan mendapat tindakan medis yang diperlukan. Tim medis akan mengawasi kondisi pasien di HCU dalam aspek berikut ini.
Pasien juga akan mendapatkan tambahan oksigen dengan menggunakan oksimeter secara terus-menerus.
Sementara itu, tindakan medis yang dapat dilakukan di HCU adalah sebagai berikut ini.
Dokter yang bertugas di HCU harus mampu membebaskan jalan napas pasien. Jika diperlukan, tim medis akan menggunakan alat bantu seperti pipa oropharingeal atau nasopharingeal. Tim medis juga harus bisa melakukan bantuan napas dengan kantung napas serta melakukan resusitasi cairan, defibrilasi, dan kompresi jantung luar.
Tindakan ini meliputi pemberian oksigen dengan berbagai alat, seperti kanul nasal, sungkup muka sederhana, sungkup muka dengan reservoir, maupun sungkup muka dengan katup.
Dokter akan memberikan obat sesuai dengan kebutuhan pasien, misalnya obat antinyeri, aritmia jantung, inotropik, serta vasoaktif.
Nutrisi enteral diberikan pada pasien yang tidak dapat mencukupi kebutuhan nutrisinya, dari mulut menuju lambung, menggunakan tube khusus maupun bantuan pompa mesin. Sementara itu, nutrisi parenteral campuran mengandung asam amino, glukosa, lemak, elektrolit, vitamin, serta trace elements.
Jenis fisioterapi di HCU dilakukan sesuai dengan keadaan pasien.
Seluruh tindakan dan pengobatan yang dilakukan di HCU harus terus dianalisis.
Untuk memastikan tindakan medis di HCU sesuai dengan standar, setiap rumah sakit harus menyediakan minimal dokter spesialis, dokter, dan perawat yang stand by selama 24 jam setiap hari. Idealnya, satu perawat hanya menangani maksimal 2 pasien.
Baca Juga
Di Indonesia, HCU adalah salah satu fasilitas yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Artinya, jika dirawat di HCU menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka Anda tidak perlu membayar sepeser pun saat keluar dari rumah sakit, dengan syarat berikut ini.
Pasien yang berada di ruang HCU biasanya bisa dijenguk 1 kali sehari. Namun, beberapa rumah sakit mungkin tidak lagi membuka jam besuk bagi pengunjung umum selama masa pandemi Covid-19 ini.
Advertisement
Referensi
Artikel Terkait
Naik motor malam hari ternyata bisa berbahaya untuk kesehatan. Risiko penyakit paru-paru akan lebih tinggi saat Anda tidak terlindungi dengan baik.
Menutup mulut dengan selotip merupakan salah satu metode yang digunakan untuk menghilangkan kebiasaan bernapas lewat mulut. Namun, benarkah teknik pernapasan ini aman dilakukan?
CPR atau resusitasi jantung paru (RJP) adalah pertolongan pertama untuk serangan jantung atau seseorang yang henti napas setelah kecelakaan. Ketahui cara melakukan CPR!
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Dwiana Ardianti
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved