logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
SehatQ for Corporate
TokoObatArtikelTindakan MedisDokterRumah SakitPenyakitChat DokterPromo
BPJS

Seputar Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan dan Pelayanannya

open-summary

Faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan yang terletak dekat dengan tempat tinggal peserta. Tujuannya untuk memudahkan Anda mendapat pelayanan kesehatan dengan cepat, terutama di saat darurat.


close-summary

2023-03-30 11:43:23

| Azelia Trifiana

Ditinjau oleh dr. Anandika Pawitri

Faskes tingkat 1 BPJS umumnya terletak dekat dengan tempat tinggal peserta

Faskes tingkat 1 BPJS memiliki berbagai layanan kesehatan

Table of Content

  • Apa itu faskes tingkat 1?
  • Pembagian faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan
  • Prosedur berobat menggunakan BPJS Kesehatan
  • Jenis pelayanan kesehatan tingkat pertama (faskes tingkat 1)
  • Cara dan syarat pindah Faskes BPJS Kesehatan
  • Mekanisme pembayaran BPJS
  • Berapa besaran iuran bulanannya?

Masih bingung cara menggunakan kartu BPJS Anda? Rasa-rasanya, melek informasi tentang BPJS, seperti faskes tingkat 1 atau kode faskes BPJS, menjadi suatu keharusan. Siapa tahu Anda memerlukannya dalam kondisi darurat, kan?

Advertisement

Dengan memahami bagaimana mekanisme penggunanan BPJS, Anda bisa tahu langkah apa yang harus diambil ketika diperlukan. Jika belum tahu betul, mungkin Anda akan merasa bawa prosedurnya cukup rumit.

Namun, kenyataannya prosedur mengurus BPJS lewat faskes tingkat 1 cukup mudah, kok.

Apa itu faskes tingkat 1?

Salah satu hal yang sering disebut seputar BPJS Kesehatan adalah faskes tingkat 1 (FKTP). Faskes adalah singkatan dari fasilitas kesehatan.

Hal ini berarti tempat pertama yang Anda datangi ketika akan berobat dengan BPJS. Namun, tahukah Anda apa itu faskes tingkat 1?

Umumnya, faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan yang terletak dekat dengan tempat tinggal Anda. Tujuannya untuk memudahkan Anda mendapat pelayanan kesehatan dengan cepat, terutama di saat darurat.

Pembagian faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan

Hingga 1 Juni 2019, peserta program JKN mencapai 222.002.996 orang. Setiap anggota memiliki fasilitas kesehatan yang berbeda.

Menurut peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013, beberapa pembagian faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Puskesmas atau yang setara
  • Praktik dokter
  • Praktik dokter gigi
  • Klinik pratama atau yang setara
  • Rumah sakit kelas D pratama atau yang setara
  • Faskes Penunjang, seperti apotek dan laboratorium.

Prosedur berobat menggunakan BPJS Kesehatan

Kartu JKN-KIS
Faskes tingkat 1 BPJS yang dipilih terdapat pada kartu JKN-KIS

Seperti yang telah disebutkan di atas, berobat dengan BPJS berarti Anda perlu datang ke faskes tingkat 1 terdekat yang didaftarkan. Jika lupa, Anda bisa cek Faskes BPJS pada kartu JKN-KIS atau aplikasi Mobile JKN.

Tahapan yang dijalani untuk berobat dari Faskes BPJS tingkat 1 adalah:

  1. Pasien berobat ke faskes tingkat 1 yang terdaftar dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  2. Pasien diperiksa di faskes tingkat 1
  3. Jika perlu penanganan lebih lengkap, akan dirujuk ke rumah sakit
  4. Di rumah sakit, tunjukkan kartu BPJS Kesehatan Anda
  5. Setelah diperiksa kembali, pasien akan mendapatkan fasilitas rawat jalan atau rawat inap sesuai rujukan dokter
  6. Tarif pengobatan disesuaikan dengan kelas pasien
  7. Setelah sembuh, kontrol dapat dilakukan di faskes tingkat 1

Dalam kondisi darurat, maka pasien dapat langsung berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit. Namun sebelumnya, Anda perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. 

Dari situ, Anda dapat menjalani rawat jalan atau rawat inap sesuai kebutuhannya.

Jenis pelayanan kesehatan tingkat pertama (faskes tingkat 1)

Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan tingkat pertama menawarkan dua jenis layanan, di antaranya Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP). Berikut adalah penjelasan seputar kedua layanan Faskes tingkat 1.

1. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Sejumlah manfaat yang ditawarkan layanan ini, di antaranya:

a. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif)

  • Imunisasi secara rutin
  • Program Keluarga Berencana yang meliputi konseling dan layanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi (bekerja sama dengan BKKBN)
  • Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang bertujuan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari penyakit tertentu.
  • Peningkatan kesehatan untuk peserta yang menderita penyakit kronis.

b. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan)

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun nonoperatif
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Sementara itu, berikut adalah prosedur pelayanan yang perlu dilalui untuk mendapatkan layanan ini.

  • Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) di tempat yang telah didaftarkan sebelumnya dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau pengenal identitas lainnya yang diperlukan, misalnya KTP, SIM, atau KK.
  • Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FTKP yang telah didaftarkan
  • Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisilinya karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan rutin, atau dalam keadaan darurat medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang berada di luar wilayan FTKP terdaftar, paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu maksimal satu bulan di FKTP yang sama.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan masing-masing FKTP.
  • Apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan berdasarkan indikasi medis yang diterima, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.

2. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dari RITP.

a. Pendaftaran dan administrasi
b. Akomodasi rawat inap
c. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
d. Tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun nonoperatif
e. Pelayanan kebidanan, ibu, bayi, dan balita yang meliputi:

  • Persalinan pervaginam (normal) bukan risiko tinggi
  • Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar)
  • Pertolongan neonatal dengan komplikasi.

f. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
g. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.

Cara dan syarat pindah Faskes BPJS Kesehatan

pindah faskes BPJS
Pindah Faskes dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN

Terkadang, kondisi tertentu mengharuskan Anda pindah Faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan. Caranya pun cukup mudah, Anda bisa melakukannya secara online melalui aplikasi Mobile JKN. 

Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan yang perlu Anda persiapkan adalah kartu JKN-KIS peserta, KTP, atau kartu keluarga.

Berikut adalah cara pindah Faskes BPJS Kesehatan secara online:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore dan Appstore.
  • Klik ‘Pendaftaran Pengguna Mobile’.
  • Masukkan nomor kartu JKN-KIS dan isi data, seperti NIK maupun alamat email.
  • Nomor aktivasi pun akan dikirimkan melalui email. Anda hanya perlu memasukkan nomor tersebut pada aplikasi Mobile JKN.
  • Jika sudah dimasukkan, akun Mobile JKN Anda telah aktif.
  • Lakukan login dan masuk ke halaman utama.
  • Pilih menu ‘Ubah Data Peserta’.
  • Klik nama peserta yang akan pindah faskes BPJS-nya.
  • Selanjutnya, pada kolom Faskes 1, klik dan ganti dengan Faskes yang diinginkan. Daftar Faskes BPJS diurut berdasarkan jarak yang paling dekat dengan tempat tinggal. Pastikan Anda tidak salah memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
  • Setelah memilih Faskes, akan muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah.

Akan tetapi, penggantian Faskes ini baru berlaku satu bulan kemudian. Jadi, Anda bisa berobat ke Faskes tingkat 1 yang baru setelah satu bulan usai perubahan data dilakukan.

Selain itu, ganti Faskes BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan paling cepat 3 bulan setelah terdaftar di FKTP sebelumnya, kecuali pada kondisi tertentu. Misalnya, pindah domisili atau penugasan dinas.

Mekanisme pembayaran BPJS

BPJS Kesehatan dapat digunakan di hampir seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Anda bisa memeriksa kode faskes tingkat 1, dan mencari mana yang terdekat dengan tempat tinggal Anda.

Namun terkadang tidak semua orang tahu bagaimana mekanisme pembayaran yang tepat.

Tenang saja, mekanisme pembayaran BPJS sangat mudah dan banyak pilihan tersedia. Berikut di antaranya:

  • ATM

Setelah memasukkan kartu atm, pilihlah menu BPJS Kesehatan. Kemudian, masukkan nomor virtual account lengkap dengan kelas tempat Anda terdaftar dan membayar iuran sesuai tagihan.

  • Minimarket

Tidak punya rekening bank bukan alasan untuk absen membayar iuran BPJS Kesehatan. Anda cukup datang ke minimarket dan menunjukkan nomor virtual account ke kasir.

Kemudian, kasir akan memasukkan pula nomor ponsel Anda dan membantu membayar sesuai tagihan. Jangan lupa, ada tambahan biaya Rp2.500 jika membayar lewat minimarket.

  • Kantor pos

Selain pilihan di atas, Anda juga dapat membayar iuran BPJS Kesehatan lewat kantor pos. cukup bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan Anda, nanti petugas akan memproses pembayaran. Tidak ada biaya tambahan ketika membayar lewat kantor pos.

  • Online

Cara paling praktis untuk membayar iuran BPJS Kesehatan adalah online melalui layanan bank atau pihak ketiga lainnya. Cukup memasukkan virtual account dan membayar sesuai kelas Anda.

Berapa besaran iuran bulanannya?

Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda bergantung pada kelas yang diikuti. Berikut rinciannya: 

  • Kelas 1 = Rp150.000
  • Kelas 2 = Rp100.000
  • Kelas 3 = Rp35.000

Nominal di atas adalah iuran per orang. Artinya, jika ada 5 orang dalam satu KK menjadi anggota BPJS kelas 1, maka iuran yang perlu dibayar adalah Rp150.000 x 5 = Rp750.000.

Jika terlambat membayar iuran, maka status keanggotaannya akan dinonaktifkan sementara. Setelah tunggakan lunas, maka kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan kembali.

Sementara itu, jika Anda memiliki pertanyaan seputar masalah kesehatan, tanyakan langsung pada dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ. Download sekarang di App Store dan Google Play.

Advertisement

bpjs kesehatanpeserta bpjs

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Metode Pembayaran

Bank BCABank MandiriBank BNIBank Permata
Credit Card VisaCredit Card Master CardCredit Card American ExpressCredit Card JCBGopay

Fitur

  • Toko
  • Produk Toko
  • Kategori Toko
  • Toko Merchant
  • Booking
  • Promo
  • Artikel
  • Chat Dokter
  • Penyakit
  • Forum
  • Review
  • Tes Kesehatan

Perusahaan

Follow us on

  • FacebookFacebook
  • TwitterTwitter
  • InstagramInstagram
  • YoutubeYoutube
  • LinkedinLinkedin

Download SehatQ App

Temukan di APP StoreTemukan di Play Store

Butuh Bantuan?

Jam operasional: 07.00 - 20.00

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved