Fitofarmaka adalah obat herbal yang sudah terbukti secara ilmiah berguna untuk menyembuhkan penyakit atau meredakan gejala dan dibuat dengan standar khusus yang telah terbukti keamanannya. Fitofarmaka adalah kelompok obat di Indonesia selain obat tradisional (jamu) dan obat herbal terstandar (OHT).
Ditinjau secara medis oleh dr. Reni Utari
30 Jul 2022
Fitofarmaka adalah kelompok obat herbal yang dibuat dengan standar khusus
Table of Content
Hampir semua orang mengenal jamu, tetapi mungkin masih banyak yang tidak tahu mengenai fitofarmaka. Keduanya sama-sama termasuk golongan obat herbal, tetapi ada perbedaan yang signifikan antara fitofarmaka dengan jenis obat herbal lainnya. Lalu, mana yang lebih baik untuk dijadikan pilihan? Mari kita simak uraiannya berikut ini.
Advertisement
Fitofarmaka adalah obat herbal tradisional yang dibuat dari bahan-bahan yang telah terstandarkan dan dibuktikan keamanan serta khasiatnya secara ilmiah melalui uji praklinis pada hewan percobaan maupun manusia. Bahan baku dan produk jadi fitofarmaka juga telah distandarisasi.
Proses produksi obat herbal fitofarmaka bisa dibilang cukup rumit. Untuk memproduksi satu produk fitofarmaka, diperlukan berbagai analisis, penelitian, dan kerjasama sinergis yang melibatkan banyak pihak berkepentingan.
Produk fitofarmaka adalah jenis obat herbal yang dapat diresepkan oleh para dokter karena keamanan dan khasiatnya telah teruji secara ilmiah. Beberapa fitofarmaka yang telah diproduksi di Indonesia antara lain berupa obat untuk:
Contoh merk fitofarmaka yang sudah beredar di masyarakat adalah Stimuno, Nodiar, dan Inaclin.
Baca Juga: Pengertian Obat Bebas, Fungsi, dan Risikonya
Dalam penggolongan obat di Indonesia, ada tiga jenis obat herbal yang diakui, yaitu obat fitofarmaka, obat tradisional (jamu) dan obat herbal terstandar.
Obat tradisional merupakan ramuan dari bahan tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian atau campuran bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun untuk pengobatan. Salah satu bentuk obat tradisional yang paling dikenal adalah jamu.
Ramuan dapat dikategorikan sebagai jamu saat memenuhi kriteria:
Pada obat tradisional, tidak boleh ada klaim khasiat dengan istilah medis atau farmakologi seperti misalnya: jamu antihipertensi, efektif menyembuhkan diabetes, herbal untuk mengobati kanker, dan lain sebagainya. Klaim khasiat penggunaan pada jamu harus diawali kalimat: “Secara tradisional digunakan untuk…”
Contoh merek jamu yang sudah terdaftar adalah Tolak Angin, Kuku Bima, dan Buyung Upik.
Obat Herbal Terstandarisasi atau OHT adalah sediaan obat dari bahan alami yang keamanan dan khasiatnya telah dibuktikan secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan baku terstandarisasi. Sebuah obat herbal dapat dimasukkan ke dalam kategori OHT hanya jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
Anda dapat mengetahui jenis obat yang Anda beli merupakan jamu, OHT, atau fitofarmaka dari jenis logo yang dapat ditemukan pada setiap kemasan produk.
Contoh OHT yang beredar di masyarakat adalah Diapet, Antangin JRG, dan Mastin.
Baca Juga: 12 Jenis Bentuk Obat dan Golongannya Sesuai Kebutuhan
Tidak semua obat herbal aman dikonsumsi. Anda perlu melihat lagi apabila obat tersebut memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam kelompok jamu, OHT, atau fitofarmaka.
Saat ini banyak beredar obat-obatan herbal yang memiliki banyak klaim dan belum teruji keamanannya. Contohnya obat diet herbal yang diklaim mampu menurunkan berat badan dengan cepat tetapi memiiki efek samping berbahaya yang mungkin bisa merenggut nyawa. Oleh karena itu, berhati-hatilah untuk menggunakan obat herbal.
Obat herbal yang terpercaya dan sudah teruji pasti memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pastikan pada kemasan atau label terdapat informasi mengenai izin edar dan tanggal kedaluwarsa.
Pastikan juga logo yang tertera pada kemasan sudah benar, diproduksi oleh produsen terpercaya, dan telah resmi terdaftar di BPOM. Anda bisa melakukan pengecekan izin POM melalui situs resmi BPOM di https://cekbpom.pom.go.id/ dengan hanya memasukkan nama produk yang akan dicek.
Obat tradisional yang aman akan memiliki izin edar dari BPOM. Sebaliknya, BPOM tidak akan memberikan izin edar pada obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya atau berdasarkan penelitian bisa membahayakan kesehatan.
Jadi, jika obat tradisional yang hendak Anda gunakan tidak tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar, sebaiknya ganti dengan produk lain yang lebih terpercaya.
Itulah informasi seputar obat jamu, OHT, dan fitofarmaka. Jika Anda memiliki kondisi kesehatan khusus, imun tubuh yang lemah, atau sedang dalam perawatan dengan obat-obatan tertentu, konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter sebelum mengonsumsi obat herbal apa pun.
Advertisement
Ditulis oleh Nenti Resna
Referensi
Artikel Terkait
Akar dan daun komfrey sejak lama telah digunakan sebagai bagian dari pengobatan tradisional. Umumnya, comfrey digunakan untuk mengatasi keseleo, luka bakar, dan radang sendi.
11 Des 2020
Manfaat daun jinten sangat menguntungkan bagi penderita diabetes. Selain itu, daun jinten juga bisa digunakan mengatasi gangguan pernapasan, gangguan pencernaan, gangguan ginjal, penyakit kulit, dan lain sebagainya.
17 Okt 2020
Beeswax atau lilin lebah umum ditemui dalam sejumlah produk kecantikan. Manfaat beeswax bisa melembapkan kulit, melembutkan bibir, dan mengatasi jerawat.
16 Agt 2021
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved