logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
SehatQ for Corporate
TokoObatArtikelTindakan MedisDokterRumah SakitPenyakitChat DokterPromo
Kehamilan

Surogasi, Fenomena Ibu Pengganti yang Menyewakan Rahimnya

open-summary

Surogasi adalah ibu pengganti atau sewa rahim untuk mengandung dan melahirkan bayi. Jasa ini dilakukan jika Anda memiliki kendala untuk memiliki keturunan dan praktik ini ilegal di Indonesia.


close-summary

17 Jun 2019

| Nina Hertiwi Putri

Ditinjau oleh dr. Reni Utari

Surogasi adalah prosedur ibu pengganti yang menyewakan rahim untuk mengandung anak

Surogasi adalah prosedur penitipan janin di dalam rahim seseorang yang bukan pasangannya

Table of Content

  • Pilihan surogasi untuk mendapatkan keturunan
  • Prosedur penggunaan surogasi cukup rumit
  • Praktik surogasi di Indonesia
  • Syarat wanita yang rahimnya bisa dititipkan
  • Kontrak surogasi
  • Catatan dari SehatQ

Surogasi atau menyewa rahim wanita lain sebagai tempat berkembangnya janin merupakan pilihan yang saat ini mulai banyak dilakukan di kalangan para artis Hollywood.

Advertisement

Di sana, prosedur ini dinamakan surrogacy. Wanita yang mengandung disebut sebagai surrogate mother.

Praktik ibu pengganti ini merupakan sebuah perjanjian yang meliputi persetujuan seorang wanita untuk menjalani kehamilan bagi orang lain yang kelak akan menjadi orang tua dari anak tersebut setelah lahir.

Selebriti seperti Kim Kardashian, Tyra Banks, serta Lucy Liu telah menggunakan jasa ibu pengganti untuk memperoleh buah hatinya. Lalu, apa itu sebenarnya prosedur surrogacy?

Pilihan surogasi untuk mendapatkan keturunan

Berdasarkan riset dari Journal of Human Reproductive Sciences, ada dua jalur prosedur metode yang bisa dilakukan untuk mendapatkan keturunan, yaitu tradisional dan gestasional.

1. Surogasi tradisional

Pada jenis ini, sperma dari ayah ditanamkan di rahim ibu yang bersedia untuk dititipkan. Karena itu, ibu kandung dari anak tersebut adalah sang surrogate mother karena sel telur berasal darinya.

Kemudian, akan menjalani proses mengandung hingga melahirkan. Selanjutnya, bayi menjadi hak Anda dan pasangan untuk dibesarkan. Praktik ini cocok untuk pasangan perempuan yang mempunyai ciri-ciri wanita tidak subur.

2. Surogasi gestasional

no caption
Surogasi gestasional dilakukan dengan cara bayi tabung

Sementara itu, metode ini menggunakan teknik In Vitro Fertilization (IVF). Pada teknik ini, pembuahan yang terjadi antara sel telur ibu dan sperma ayah, dilakukan di luar rahim.

Setelah pembuahan tersebut berhasil membentuk embrio, kemudian calon janin tersebut ditanamkan di rahim lain.

Karena itu, berbeda dari pilihan yang tradisional, ibu yang dititipkan bukanlah ibu kandung dari bayi.

Saat ini, praktik prosedur tradisional sudah jarang dilakukan. Kebanyakan orang tua, ingin anaknya mewarisi gen mereka. Hal ini tidak bisa didapatkan dari prosedur tersebut.

Praktik ini sebenarnya bisa menjadi solusi untuk pasangan yang mengalami infertilitas atau pasangan perempuan yang memiliki masalah pada rahim.

Prosedur penggunaan surogasi cukup rumit

Untuk menjalani proses ini, baik pasangan suami istri, maupun sang wanita yang rahimnya dititipkan, keduanya harus melewati tahap yang rumit.

Tidak hanya seputar kondisi kesehatan dan reproduksi, sisi legal pun perlu dipertimbangkan dan dilalui, oleh orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga

  • Mengenali Gejala Gumpalan Darah Setelah Melahirkan yang Normal dan Berbahaya
  • Manfaat dan Risiko Ibu Hamil Puasa Ramadan bagi Kesehatan
  • 10 Ciri-Ciri Hamil Anak Kembar yang Bisa Dikenali Sejak Trimester Pertama

Perlu diketahui, jasa surrogate mother tidaklah murah. Dibutuhkan biaya yang sangat besar, dengan risiko kegagalan yang tetap ada.

Prosedur ini pun bukan dilakukan untuk faktor kenyamanan semata, melainkan karena alasan medis. Seperti Kim Kardashian, misalnya, yang akhirnya memilih metode ini setelah mengalami plasenta akreta. Kondisi tersebut membuat plasenta tetap melekat di rahim, setelah persalinan.

Praktik surogasi di Indonesia

Praktik surogasi di Indonesia belum legal. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, disebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah, hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan berikut ini.

  • Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri, tempat ovum berasal.
  • Prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
  • Prosedur ini dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Melihat peraturan perundangan di atas, metode ini belum bisa dilakukan secara legal. Sebab, tindakan ini harus melalui proses penanaman sperma dan sel telur pada rahim, yang bukan rahim istri.

Syarat wanita yang rahimnya bisa dititipkan

Inilah syarat minimum yang harus dipenuhi jika Anda ingin mencari surrogate mother agar program ini lancar:

  • Berusia paling rendah 21 tahun.
  • Pernah hamil sekali.
  • Keluarga memberikan persetujuan.
  • Mempunyai keadaan fisik dan mental yang sehat.
  • Menyetujui kontrak terkait tanggung jawab dan peran ibu yang rahimnya dititipkan terkait kehamilan, mulai dari perawatan sebelum melahirkan hingga bersedia memberikan bayi yang dikandung.

Kontrak surogasi

Perjanjian melakukan harus disetujui kedua belah pihak, baik dari surrogate mother maupun orang tua penitip. Inilah isi kontraknya:

  • Tanggung jawab dan peran dari kedua belah pihak.
  • Upaya untuk memastikan bayi terawat saat berada di kandungan.
  • Hak asuh dan legalitas atas anak.
  • Tempat bayi akan dilahirkan
  • Kompensasi ibu yang menggantikan kehamilan atau surrogate mother.
  • Asuransi bagi ibu yang rahimnya dititipkan sejak hamil hingga melahirkan.
  • Menyetujui adanya kemungkinan yang bisa terjadi, seperti munculnya bayi kembar.

Catatan dari SehatQ

Surogasi merupakan praktik yang dipilih jika cara meningkatkan kesuburan wanita tidak berhasil. Namun, praktik ini masih belum diakui secara sah.

Jika mengalami kesulitan dalam masalah reproduksi, berkonsultasilah dengan dokter spesialis kandungan mengenai metode yang paling tepat melalui chat dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ saat ingin menjalani program hamil.

Selain penggunaan ibu pengganti, Anda mungkin dapat melakukan prosedur bayi tabung, yang sudah memiliki kejelasan secara hukum di Indonesia.

Jangan lupa kunjungi Toko SehatQ untuk mendapatkan penawaran menarik terkait perlengkapan ibu hamil.

Advertisement

kehamilanpersalinanmasalah reproduksibayi tabung

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Metode Pembayaran

Bank BCABank MandiriBank BNIBank Permata
Credit Card VisaCredit Card Master CardCredit Card American ExpressCredit Card JCBGopay

Fitur

  • Toko
  • Produk Toko
  • Kategori Toko
  • Toko Merchant
  • Booking
  • Promo
  • Artikel
  • Chat Dokter
  • Penyakit
  • Forum
  • Review
  • Tes Kesehatan

Perusahaan

Follow us on

  • FacebookFacebook
  • TwitterTwitter
  • InstagramInstagram
  • YoutubeYoutube
  • LinkedinLinkedin

Download SehatQ App

Temukan di APP StoreTemukan di Play Store

Butuh Bantuan?

Jam operasional: 24 Jam

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved