Fasilitas dan hak-hak apa saja yang diperoleh peserta selama masa kehamilan dari BPJS Kesehatan? Simak ulasan berikut!
4.26
(19)
25 Okt 2018
Fasilitas kesehatan yang dapat digunakan oleh Ibu hamil
Table of Content
Tak hanya membebaskan biaya pengobatan, BPJS Kesehatan juga menawarkan layanan khusus bagi kesehatan ibu hamil. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami hak-hak apa yang didapatkan selama masa kehamilan. Berikut ulasan lengkap mengenai fasilitas selama kehamilan dari BPJS Kesehatan.
Advertisement
Seperti yang kita tahu, masa kehamilan memakan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, kesehatan dan keselamatan ibu serta calon bayi begitu penting, untuk dijaga sebaik mungkin. Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta, Anda bisa mendapatkan perawatan kehamilan dari BPJS Kesehatan. Selain itu, jika dianggap perlu, bayi yang dikandung juga bisa didaftarkan sebagai peserta.
Selama masa kehamilan, ibu hamil bebas melakukan pemeriksaan dengan memanfaatkan layanan BPJS secara rutin. Hal ini pun bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat 1 yang mencakup puskesmas, klinik, hingga fasilitas kesehatan lain (yang bekerja sama dengan BPJS).
Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak memiliki fasilitas memadai, maka ibu hamil akan memperoleh rujukan ke Faskes Tingkat 2. Yang termasuk Faskes Tingkat 2 yaitu rumah sakit yang mempunyai fasilitas serta peralatan kesehatan lebih lengkap.
Tak hanya memperoleh layanan bersalin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan pemeriksaan Ultrasonography atau USG. Penting bagi Anda untuk memahami ketentuan yang berlaku sejak awal, agar saat melakukannya tidak mengalami kendala berarti. Pada layanan USG, ibu hamil hanya bisa menikmati layanan ini 1 kali saja selama masa kehamilan.
Selain itu, prosesnya pun harus mendapatkan rujukan dari dokter spesialis kandungan yang sebelumnya telah memeriksa peserta. Jika diketahui pemeriksaan USG atas kemauan sendiri, maka peserta ibu hamil harus membayar semua biayanya. Pasalnya, BPJS tidak akan membayar, jika pemeriksaan atas dasar kehendak sendiri.
BPJS juga akan menanggung biaya persalinan peserta. Namun tentunya hal tersebut harus dilakukan berdasarkan ketetapan yang telah ditentukan. Termasuk sejumlah prosedur wajib lainnya yang diperlukan oleh peserta.
Di samping itu, tidak ada batasan tertentu untuk memperoleh fasilitas persalinan ini. Setiap peserta berhak memeroleh layanan persalinan setiap kali hamil dan melahirkan. Lebih lanjut lagi, proses ini akan ditangani oleh Faskes Tingkat 1. Sebab pada faskes ini, sudah tersedia tenaga khusus untuk membantu kebutuhan selama persalinan.
Ada beberapa kasus yang membuat peserta BPJS harus menjalani prosedur operasi Caesar. Kondisi ini memerlukan penanganan tersendiri dan biasanya tidak bisa dilakukan di Faskes Tingkat 1. Biasanya lantaran keterbatasan tenaga medis serta peralatan yang tidak memadai.
Umumnya, peserta BPJS harus memperoleh rujukan ke rumah sakit yang lebih besar. Oleh karena itu, sebelum pergi ke fasilitas lanjutan, peserta perlu mengambil surat rujukan dari Faskes Tingkat 1 seperti puskesmas. Hal ini tentu perlu dipahami dengan baik. Jika tidak sesuai prosedur, peserta harus membayar sendiri biaya operasi Caesar.
Advertisement
Terima kasih sudah membaca.
Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)
Artikel Terkait
Cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang ada di Play Store dan App Store. Anda juga bisa daftar melalui Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400, Mobile Customer Service, dan Kantor BPJS Kesehatan.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU atau website resmi. Namun, jika tidak dapat melakukannya secara online, Anda bisa mendatangi kantor cabang terdekat.
Peran perawat bukan hanya merawat pasien, tapi juga menjadi pemimpin komunitas, advokat, pendidik, sekaligus peneliti. Berikut ini penjelasan lengkapnya untuk Anda mengenai peran profesi yang satu ini.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Denny Sutanto
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2022. All Rights Reserved