logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
Forum
BPJS

Fasilitas dari BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui Ibu Hamil

open-summary

Fasilitas dan hak-hak apa saja yang diperoleh peserta selama masa kehamilan dari BPJS Kesehatan? Simak ulasan berikut!


close-summary

9 Mei 2019

Fasilitas kesehatan BPJS yang bisa digunakan ibu hamil

Fasilitas kesehatan yang dapat digunakan oleh Ibu hamil

Table of Content

  • 1. Layanan Selama Kehamilan
  • 2. Layanan USG
  • 3. Layanan Persalinan
  • 4. Layanan Operasi Caesar

Tak hanya membebaskan biaya pengobatan, BPJS Kesehatan juga menawarkan layanan khusus bagi kesehatan ibu hamil. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami hak-hak apa yang didapatkan selama masa kehamilan. Berikut ulasan lengkap mengenai fasilitas selama kehamilan dari BPJS Kesehatan.

Advertisement

1. Layanan Selama Kehamilan

Seperti yang kita tahu, masa kehamilan memakan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, kesehatan dan keselamatan ibu serta calon bayi begitu penting, untuk dijaga sebaik mungkin. Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta, Anda bisa mendapatkan perawatan kehamilan dari BPJS Kesehatan. Selain itu, jika dianggap perlu, bayi yang dikandung juga bisa didaftarkan sebagai peserta.

Selama masa kehamilan, ibu hamil bebas melakukan pemeriksaan dengan memanfaatkan layanan BPJS secara rutin. Hal ini pun bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat 1 yang mencakup puskesmas, klinik, hingga fasilitas kesehatan lain (yang bekerja sama dengan BPJS).

Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak memiliki fasilitas memadai, maka ibu hamil akan memperoleh rujukan ke Faskes Tingkat 2. Yang termasuk Faskes Tingkat 2 yaitu rumah sakit yang mempunyai fasilitas serta peralatan kesehatan lebih lengkap.

2. Layanan USG

Tak hanya memperoleh layanan bersalin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan pemeriksaan Ultrasonography atau USG. Penting bagi Anda untuk memahami ketentuan yang berlaku sejak awal, agar saat melakukannya tidak mengalami kendala berarti. Pada layanan USG, ibu hamil hanya bisa menikmati layanan ini 1 kali saja selama masa kehamilan.

Selain itu, prosesnya pun harus mendapatkan rujukan dari dokter spesialis kandungan yang sebelumnya telah memeriksa peserta. Jika diketahui pemeriksaan USG atas kemauan sendiri, maka peserta ibu hamil harus membayar semua biayanya. Pasalnya, BPJS tidak akan membayar, jika pemeriksaan atas dasar kehendak sendiri.

3. Layanan Persalinan

BPJS juga akan menanggung biaya persalinan peserta. Namun tentunya hal tersebut harus dilakukan berdasarkan ketetapan yang telah ditentukan. Termasuk sejumlah prosedur wajib lainnya yang diperlukan oleh peserta.

Di samping itu, tidak ada batasan tertentu untuk memperoleh fasilitas persalinan ini. Setiap peserta berhak memeroleh layanan persalinan setiap kali hamil dan melahirkan. Lebih lanjut lagi, proses ini akan ditangani oleh Faskes Tingkat 1. Sebab pada faskes ini, sudah tersedia tenaga khusus untuk membantu kebutuhan selama persalinan.

4. Layanan Operasi Caesar

Ada beberapa kasus yang membuat peserta BPJS harus menjalani prosedur operasi Caesar. Kondisi ini memerlukan penanganan tersendiri dan biasanya tidak bisa dilakukan di Faskes Tingkat 1. Biasanya lantaran keterbatasan tenaga medis serta peralatan yang tidak memadai.

Umumnya, peserta BPJS harus memperoleh rujukan ke rumah sakit yang lebih besar. Oleh karena itu, sebelum pergi ke fasilitas lanjutan, peserta perlu mengambil surat rujukan dari Faskes Tingkat 1 seperti puskesmas. Hal ini tentu perlu dipahami dengan baik. Jika tidak sesuai prosedur, peserta harus membayar sendiri biaya operasi Caesar.

Advertisement

bpjs kesehatanbpjs ibu hamil

Ditulis oleh Aby Rachman

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq
    FacebookTwitterInstagramYoutubeLinkedin

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Perusahaan

Dukungan

Butuh Bantuan?

Jam operasional:
07:00 - 20:00 WIB

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved