Sentra vaksinasi Covid-19 untuk warga umum di atas usia 18 tahun bertujuan memudahkan akses publik serta mempercepat dan memperluas cakupan program vaksin. Ada berbagai pilihan tempat dan cara mendaftar vaksin Covid untuk masyarakat umum di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
2023-03-21 15:43:47
Ditinjau oleh dr. Anandika Pawitri
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk warga umum di atas usia 18 tahun di DKI Jakarta sudah boleh diberikan
Table of Content
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menyetujui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap ketiga untuk usia 18 tahun ke atas yang berdomisili di DKI Jakarta.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran dari Kemenkes Nomor SR.02.04/II/1496/2021 mengenai Tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi DKI Jakarta.
Tak sedikit fasilitas layanan kesehatan dan nonkesehatan yang tersebar di DKI Jakarta telah resmi membuka vaksinasi bagi warga DKI Jakarta dengan syarat tertentu.
Simak lokasi dan syarat vaksinasi Covid-19 untuk warga umum di atas usia 18 tahun lengkap dengan cara daftarnya dalam artikel berikut ini.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk warga umum di atas usia 18 tahun di DKI Jakarta boleh diberikan dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, dan pelayan publik.
Mengutip Kompas, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia, mengatakan, tidak ada syarat khusus untuk mendapat pelayanan vaksin Covid-19 kategori masyarakat umum di atas usia 18 tahun ini.
Vaksinasi Covid-19 terbuka untuk seluruh warga berusia 18 tahun ke atas yang ber-KTP, berdomisili, hingga beraktivitas di wilayah DKI Jakarta.
Adapun jenis vaksin untuk layanan vaksinasi warga berusia 18 tahun ke atas menggunakan vaksin AstraZeneca.
Dwi memastikan, vaksin dari pemerintah secara gratis ini aman digunakan dan sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
SehatQ telah merangkum berbagai lokasi lengkap dan cara mendaftar vaksin Covid-19 untuk warga umum di atas usia 18 tahun yang bisa didatangi.
Salah satu sentra vaksinasi Covid-19 yang masih terus berjalan adalah sejumlah puskesmas di DKI Jakarta.
Vaksin Covid-19 untuk warga di atas 18 tahun ini tersedia di semua fasilitas kesehatan di DKI Jakarta yang selama ini sudah melayani vaksin, termasuk sejumlah Puskesmas Kecamatan (PKC) di DKI Jakarta.
Masyarakat diminta datang pada waktu yang ditentukan, yakni setiap Senin-Jumat pukul 07.30-14.00 WIB.
Beberapa Puskesmas Kelurahan yang melayani vaksinasi untuk warga di atas usia 18 tahun adalah sebagai berikut.
Puskesmas Kelurahan Pinang Ranti. Puskesmas Kelurahan Makasar. Puskesmas Kelurahan Cijantung, Puskesmas Kelurahan Kebon Pala, Puskesmas Kelurahan Halim Perdana Kusuma I, Puskesmas Kelurahan Halim Perdana Kusuma II, dan Puskesmas Kelurahan Cipinang Melayu.
Selanjutnya, Puskesmas Kelurahan Pegangsaan Dua B, Jakarta Utara, Puskesmas Kelurahan Pegangsaan (untuk warga Kelurahan Pegangsaan), dan Puskesmas Kelurahan Kebon Sirih (untuk warga Kelurahan Kebon Sirih dan Kelurahan Gondangdia).
Namun, perhatikan cara mendaftar vaksin covid untuk masyarakat umum di sejumlah PKC dan Puskesmas Kelurahan di DKI Jakarta.
Pasalnya, beberapa PKC dan Puskesmas Kelurahan ada yang menerima calon penerima vaksin secara langsung, serta ada yang perlu mendaftar secara online terlebih dulu.
Adapun PKC dan Puskesmas Kelurahan yang melayani pendaftaran vaksin secara on the spot (langsung), yakni PKC Mampang Prapatan (Jakarta Selatan), PKC Palmerah (Jakarta Barat), PKC Menteng (untuk warga Kelurahan Menteng dan Kelurahan Cikini), PKC Tambora (Jakarta Barat), PKC Tanah Abang (Jakarta Pusat).
Selain itu, ada pula Puskesmas Kelurahan Pegangsaan Dua B (Jakarta Utara), Puskesmas Kelurahan Karet Tengsin (Jakarta Pusat), dan Puskesmas Kelurahan Kebon Melati (Jakarta Pusat).
PKC Tanah Abang, Puskesmas Kelurahan Karet Tengsin, Puskesmas Kelurahan Kebon Melati, dan SKKT Kelurahan Petamburan juga membuka layanan vaksin Covid-19 gratis tiap Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB serta Jumat pukul 08.00-11.30 WIB dan 13.00-14.00 WIB.
Selain itu, ada pula Puskesmas Kelurahan Pegangsaan Dua B (Jakarta Utara), Puskesmas Kelurahan Karet Tengsin (Jakarta Pusat), dan Puskesmas Kelurahan Kebon Melati (Jakarta Pusat).
Syaratnya, Anda adalah warga DKI Jakarta berusia 18 tahun atau lebih, dan memiliki KTP DKI Jakarta atau wilayah tempat tinggal kecamatan yang melayani vaksin Covid-19.
Bagi KTP luar DKI Jakarta yang bekerja di DKI Jakarta bisa membawa surat keterangan domisili RT/RW setempat dengan cap basah, dan atau surat keterangan bekerja/name tag ID card.
Bagi warga yang pernah terinfeksi Covid-19, harus membawa surat keterangan selesai pemantauan atau selesai isoman atau hasil swab yang menyatakan negatif.
Sedangkan, PKC dan Puskesmas Kelurahan yang melayani pendaftaran secara online, yaitu:
Masyarakat umum di atas usia 18 tahun juga bisa ikut giliran vaksinasi Covid-19 lewat layanan Kementerian Kesehatan di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Kampus Hang Jebat, Jakarta Selatan.
Tak hanya warga lansia domisili DKI Jakarta, masyarakat luar DKI juga bisa ikut. Calon peserta bisa mendaftar melalui tautan https://loket.com/event/vaksinbbpk. Tiap harinya, tersedia kuota untuk 1.000 orang.
Vaksinasi Covid-19 di BPPK Hang Jebat melayani tiap hari Senin-Sabtu. Namun, Sabtu hanya melayani hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan, hari hari Minggu dan tanggal merah, pelaksanaan vaksinasi ditiadakan (libur).
Adapun syarat dan ketentuan yang perlu dipatuhi saat berada di tempat vaksinasi Covid-19 Hang Jebat, yakni:
Sentra vaksinasi Covid-19 juga masih berlangsung di Sekolah Santa Ursula, di Jalan Lapangan Banteng Utara Nomor 10, Jakarta Pusat dengan tajuk Sentra Vaksinasi Serviam.
Sentra Vaksinasi Serviam merupakan program vaksinasi Covid-19 yang diinisiasi oleh Komunitas Alumni Tiga Sekolah Ursulin di Jakarta, yakni Sekolah Santa Ursula, Sekolah Santa Theresia, dan Sekolah Santa Maria.
Sentra vaksinasi ini juga berkolaborasi dengan Nahdlatul Ulama (NU), Caritas Indonesia (lembaga sosial milik Keuskupan Agung Jakarta) dan Lembaga Daya Dharma untuk mengoordinir kelompok disabilitas (tuna rungu, tuna daksa, dan tuna netra).
Sentra Vaksinasi Serviam diberikan oleh masyarakat di atas usia 18 tahun dengan KTP DKI Jakarta atau surat keterangan domisili di DKI Jakarta dari RT/RW setempat (cap basah) yang menyatakan bahwa penerima vaksin telah berdomisili minimal selama 6 bulan di DKI Jakarta.
Bagi warga umum yang ingin mendapatkan vaksinasi, diminta untuk mendaftarkan diri melalui www.vaksinasiserviam.com terlebih dahulu. Pastikan Anda membawa e-voucher saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Syarat dan ketentuan vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksinasi Serviam adalah sebagai berikut.
Sama seperti puskesmas, sejumlah RSUD di DKI Jakarta juga melayani vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum di atas usia 18 tahun.
Anda cukup membawa e-KTP DKI Jakarta, atau surat keterangan domisili di DKI Jakarta dari RT/RW setempat, atau surat keteangan bekerja dari kantor/perusahaan, dan atau surat keterangan domisili kantor/perusahaan dari PTSP/kelurahan, lalu datang ke RSUD berikut.
Sejumlah rumah sakit di DKI Jakarta juga melayani vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum di atas usia 18 tahun.
Syaratnya, membawa e-KTP DKI Jakarta atau surat keterangan domisili di DKI Jakarta dari RT/RW setempat. Berikut daftarnya.
Bagi warga umum di atas usia 18 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Anda bisa datang ke lokasi vaksinasi Covid-19 di:
Syaratnya, warga di atas usia 18 tahun ke atas dan membawa KTP DKI Jakarta atau surat keterangan domisili di DKI Jakarta dari RT/RW setempat (cap basah).
Bagi warga umum di atas usia 18 tahun yang tinggal di wilayah Kelurahan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Anda bisa datang ke lokasi vaksinasi Covid-19 berikut:
Syaratnya, masyarakat domisili Kelurahan Cipete Selatan berusia 18 tahun ke atas, membawa KTP Cipete Selatan atau surat keterangan domisili dari RT/RW setempat (cap basah), membawa kartu BPJS (jika ada), dan membawa alat tulis pribadi.
Pastikan Anda mendaftar secara online melalui bit.ly/VAKSINCOVIDCIPSEL terlebih dahulu.
Selain Puskesmas Kelurahan Pegangsaan Dua B, masyarakat umum di atas usia 18 tahun di wilayah Jakarta Utara bisa datang ke SMP 270 Jakarta Utara (dimulai pukul 08.00-kuota habis) dan Gor Yudo (dimulai pukul 08.00-kuota habis).
Tiap harinya, ada kuota 200 orang yang tersedia. Syaratnya, membawa KTP asli DKI Jakarta dan fotokopi.
Bagi warga yang pernah terinfeksi Covid-19, harus membawa surat keterangan selesai pemantauan atau selesai isoman atau hasil swab yang menyatakan negatif.
Tak hanya DKI Jakarta, beberapa wilayah di sekitar ibu kota juga ada yang menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 untuk warga umum di atas usia 18 tahun, seperti:
Polrestro Bekasi Kota beserta 9 Polsek di Kota Bekasi menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 massal mulai 7-30 Juni 2021.
Kuota per harinya mencapai 50 dosis vaksin di mapolsek dan sebanyak 150 dosis vaksin di mapolres.
Vaksin ini disediakan bagi masyarakat Kota Bekasi serta keluarga anggota Polri dan TNI yang belum divaksinasi.
Bagi warga umum yang ingin divaksin, persyaratannya cukup membawa fotokopi KTP dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
Calon penerima vaksin akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum mendapat suntikan vaksinasi.
Selain masyarakat dengan KTP Kota Bekasi, Polrestro Bekasi Kota juga mempersilakan warga di luar Kota Bekasi untuk ikut vaksinasi dengan membawa fotokopi KTP calon penerima vaksin.
Baca Juga:
Bagi Anda yang punya orang tua lansia, atau sudah berusia 18 tahun ke atas, segera daftarkan mereka serta diri Anda untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Selalu patuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di sentra vaksinasi yang dituju. Penting pula untuk terus menaati protokol kesehatan dengan memperkuat prinsip 3M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak aman setelah mendapat vaksin.
Advertisement
Referensi
Artikel Terkait
Social bubble adalah kelompok orang yang sepakat untuk membatasi interaksi sosial hanya untuk bertemu satu sama lain. Di dalamnya, bisa terdiri dari anggota keluarga, teman, tetangga, atau rekan kerja.
Beredar klaim bahwa sinar UV dapat membunuh virus corona Covid-19. Beberapa negara bahkan sudah menggunakannya untuk mendisinfeksi virus corona dari benda yang digunakan sehari-hari. Namun, apakah klaim ini sudah dibuktikan dengan penelitian?
BPOM mengumumkan vaksin Sinovac aman untuk diberikan pada anak usia 6-11 tahun. Sinovac memiliki imunogenitas 96% untuk rentang usia tersebut.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. R. H. Rafsanjani
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Dwiana Ardianti
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved