Registrasi ulang BPJS Kesehatan diwajibkan bagi peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) yang belum ada data NIK-nya. Hal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, yakni layanan Pandawa, menghubungi care center, ataupun petugas BPJS SATU!
2023-03-20 11:47:16
Registrasi ulang BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui beberapa cara
Table of Content
Program Gilang atau registrasi ulang BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memutakhirkan data peserta JKN-KIS diberlakukan per 1 November 2020. Peserta diharuskan melakukan registrasi ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar sesuai dengan data NIK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Advertisement
Namun, hal ini berlaku untuk segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) yang belum ada data NIK-nya. Jika tidak melakukan registrasi ulang, kartu akan dinonaktifkan untuk sementara.
Sebelum melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan, Anda harus mengecek status kepesertaan terlebih dahulu melalui:
Jika ingin mengecek status kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan, Anda harus membuka laman https://sipp.bpjs-kesehatan.go.id/sipp. Lalu, pilih opsi “Login” dan isi kolom yang tersedia. Situs BPJS Kesehatan akan menampilkan semua informasi kepesertaan Anda.
Berikut adalah cara cek status BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:
BACA JUGA: Beragam Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak secara Online
Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500 400 untuk cek status BPJS Kesehatan Anda. Dalam melakukan pengecekan, petugas akan menanyakan nomor NIK Anda.
Dalam memudahkan peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan informasi Whatsapp Chika (chat assistant). Anda dapat menghubungi nomor Whatsapp 08118750400 untuk mendapatkan informasi kepesertaan.
BPJS SATU! atau BPJS Kesehatan Siap Membantu merupakan petugas khusus BPJS Kesehatan yang ditempatkan di rumah sakit yang dapat memberikan layanan informasi maupun pengaduan.
Apabila saat melakukan cek status kepesertaan muncul pemberitahuan untuk registrasi ulang, maka lakukan pembaruan data dengan menggunakan NIK.
Baca Juga
Untuk melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan, siapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS). Berikut adalah cara registrasi ulang BPJS Kesehatan:
Daftar ulang BPJS Kesehatan online bisa dilakukan dengan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa). Anda dapat menghubungi nomor Whatsapp wilayah kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk melihat daftar nomor Pandawa masing-masing wilayah cabang BPJS Kesehatan, Anda dapat mengeceknya di instagram resmi @bpjskesehatan_ri sehingga tak perlu lagi mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Bagi Anda yang ingin melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan, Anda dapat menghubungi petugas care center BPJS Kesehatan secara langsung melalui nomor 1500 400. Sampaikan tujuan Anda pada petugas dan siapkan data-data yang diperlukan.
Daftar ulang BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit. Petugas akan membantu Anda memperbarui data kepesertaan. Namun, pastikan Anda membawa data yang diperlukan.
Jika sudah melaporkan pembaruan data pada registrasi ulang, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam kurun waktu 1x24 jam.
Bagi peserta BPJS Kesehatan PPU PN dan BP segera cek status kepesertaan Anda. Jangan sampai kepesertaan Anda nonaktif sehingga tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat dibutuhkan.
Sementara itu, jika Anda memiliki pertanyaan seputar kesehatan, tanyakan langsung pada dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ. Download sekarang di App Store dan Google Play.
Advertisement
Referensi
Artikel Terkait
Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko yang terjadi dalam bekerja, termasuk mengalami kecelakaan saat berangkat kerja atau sedang bekerja, hingga terkena penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.
Saat hendak operasi caesar BPJS, beberapa hal yang harus dipersiapkan antara lain surat rujukan dan kartu BPJS yang masih aktif. Besaran biaya yang ditanggung berbeda-beda, tergantung jenisnya.
Sebelum memilih asuransi rawat jalan, terdapat sejumlah pertimbangan yang perlu diketahui terlebih dahulu, mulai dari jumlah premi dan kemampuan finansial, sistem pembayaran yang digunakan, hingga jenis asuransinya.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Stasya Zephora
Dijawab oleh dr. Stasya Zephora
Dijawab oleh dr. Lizsa Oktavyanti
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved