logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
SehatQ for Corporate
TokoObatArtikelTindakan MedisDokterRumah SakitPenyakitChat DokterPromo
Hidup Sehat

Cara Mengurus Akta Kematian dan Persyaratannya

open-summary

Cara mengurus akta kematian dapat dilakukan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan ke Disdukcapil setempat untuk mendaftarkan kematian kerabat atau keluarga.


close-summary

27 Des 2022

| Dina Rahmawati

Ditinjau oleh dr. Karlina Lestari

Cara mengurus akta kematian dengan mudah

Cara mengurus akta kematian tidak sulit dilakukan

Table of Content

  • Cara mengurus akta kematian
  • Cara mengurus akta kematian untuk WNA
  • Manfaat mengurus akta kematian

Ketika seseorang meninggal dunia, keluarganya dianjurkan untuk melakukan pengurusan akta kematian paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Cara mengurus akta kematian tergolong mudah. 

Advertisement

Anda cukup datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) setempat sambil membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Pembuatan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis untuk warga negara Indonesia (WNI). Namun, penerbitannya memerlukan biaya bagi warga negara asing (WNA). 

Keterlambatan pengurusan surat ini juga masih bisa dilakukan meskipun telah melewati masa 30 hari sejak tanggal kematian. Akan tetapi, tentunya dengan syarat-syarat tertentu.

Cara mengurus akta kematian

Pengurusan akta kematian dapat dilakukan dengan memenuhi syaratnya dan melakukan langkah-langkah berikut ini.

1. Cara mengurus akta kematian baru

Sebelum datang ke kantor Disdukcapil setempat, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas berikut ini sebagai syarat membuat akta kematian.

  • Mengisi formulir F-2.01 yang ditandatangani kepala desa/kepala kelurahan/pejabat bidang catatan sipil.
  • Surat kematian dari dokter atau rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit).
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa.
  • Kartu Keluarga (KK) orang yang meninggal.
  • KTP elektronik asli dari orang yang meninggal.
  • Fotokopi KTP pelapor kematian.
  • Fotokopi KTP atau KK dua orang saksi.

Selanjutnya, berikut adalah cara mengurus akta kematian yang harus Anda lakukan.

  • Meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat.
  • Meminta pengesahan surat tersebut dengan ditandatangani ketua RW.
  • Membawa berkas-berkas sebagai persyaratan akta kematian yang dibutuhkan kelurahan.
  • Membawa berkas persyaratan dan surat kematian dari kelurahan untuk ditandatangani pihak kecamatan.
  • Membawa seluruh berkas dan surat kematian yang telah ditandatangani ke kantor Disdukcapil setempat.
  • Sampaikan kepada petugas Disdukcapil jika Anda ingin mengurus akta kematian.
  • Petugas akan mengarahkan Anda ke loket yang memberikan pelayanan tersebut.
  • Ambil nomor antrean untuk dilayani petugas.
  • Jika sudah tiba giliran Anda, serahkan seluruh berkas yang dibawa kepada petugas loket.
  • Akta kematian pun akan diproses oleh petugas.

Cara membuat akta kematian ini memakan waktu sekitar 10-15 menit. Anda bisa langsung membawanya pulang setelah akta ini jadi.

2. Cara mengurus akta kematian jika sudah lama meninggal

Terkadang, pelaporan kematian tidak dapat dilakukan secara langsung karena alasan tertentu. Namun, Anda tetap dapat mengurus akta kematian orang yang telah lama meninggal.

Berikut adalah beberapa syarat membuat akta kematian yang diperlukan.

  • Surat kematian atau visum dari rumah sakit atau dokter (bagi yang meninggal di rumah sakit).
  • Surat kematian dari kepala desa atau lurah.
  • Fotokopi KTP dan KK orang yang meninggal dunia.
  • Fotokopi akta kelahiran orang yang meninggal dunia (jika punya).
  • Fotokopi akta kawin orang yang sudah meninggal (jika sudah menikah).
  • Fotokopi surat kematian istri atau suami apabila yang meninggal dunia adalah duda atau janda.
  • Fotokopi KTP pelapor kematian.
  • Fotokopi KTP saksi.

Cara mengurus surat kematian yang sudah lama meninggal sama seperti cara mengurus akta kematian baru, Anda perlu meminta surat pengantar dari RT/RW dan lurah setempat untuk mengurusnya ke Disdukcapil.

Apabila seseorang tidak diketahui keberadaannya, seperti orang yang sudah lama hilang atau diperkirakan telah meninggal dunia tapi tidak ditemukan jenazahnya, maka pencatatan kematian baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan.

Sementara itu, apabila orang yang meninggal dunia tidak diketahui secara jelas identitasnya, maka instansi pelaksana akan melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.

Cara mengurus akta kematian untuk WNA

Apabila yang meninggal dunia adalah WNA, berikut adalah syarat membuat akta kematian yang diperlukan.

  • Formulir F.2.01 yang ditandatangani pelapor dan dua orang saksi kematian, serta diketahui kepala desa/lurah/pejabat Dukcapil.
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit.
  • Surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan setempat.
  • Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan orang yang meninggal.
  • KK dan KTP orang yang meninggal bagi yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi orang asing yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
  • Fotokopi dua orang saksi.
  • Fotokopi KTP pelapor (suami/istri/anak dari pihak yang sudah meninggal).
  • Semua dokumen persyaratan harus dilegalisir oleh instansi penerbit.

Setelah mendapat surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan, berikut adalah cara mengurus surat kematian untuk WNA.

  • Pelapor mengisi dan menyampaikan formulir F.2.01 kepada petugas Disdukcapil.
  • Pelapor menyerahkan berkas-berkas persyaratan kepada petugas.
  • Petugas melakukan verifikasi berkas.
  • Petugas memasukkan data sesuai berkas yang ada.
  • Pejabat fungsional/subkoordinator kelahiran dan kematian serta Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi secara elektronik kutipan akta kematian.
  • Kepala Disdukcapil menandatangani kutipan akta kematian secara elektronik.
  • Petugas mencetak akta kematian dan menyerahkannya kepada pelapor.

Apabila terjadi keterlambatan pengurusan, maka tidak ada perbedaan syarat pembuatan. 

Bagi WNA, setiap pengurusan akta kematian akan dikenakan biaya retribusi sesuai yang ditetapkan Disdukcapil.

Baca Juga

  • Ini Prosedur Cuci Darah dengan BPJS yang Perlu Diketahui
  • Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya
  • 4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan yang Mudah Dilakukan

Manfaat mengurus akta kematian

Pengurusan akta kematian penting dilakukan agar kematian secara sah tercatat oleh negara. 

Selain itu, pengurusan dokumen ini juga penting untuk keluarga atau kerabat yang ditinggalkan. Berikut adalah berbagai manfaat yang bisa didapatkan dari pembuatan surat kematian.

1. Untuk pengurusan warisan

Supaya harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia bisa dialihkan secara sah kepada ahli waris, diperlukan akta kematian sebagai dokumen penyerta. 

Dengan begitu, warisan tersebut bisa sah menjadi milik ahli waris di mata hukum.

2. Sebagai syarat klaim asuransi

Pihak keluarga bisa mengajukan klaim atas polis asuransi jiwa dari nasabah yang sudah meninggal dunia. 

Salah satu syarat untuk bisa mengklaim dana tersebut adalah menunjukkan dokumen akta kematian.

3. Untuk pengurusan dana pensiun

Apabila orang yang sudah meninggal memiliki dana pensiun, dana tersebut bisa dialihkan kepada keluarga atau kerabat yang merupakan ahli waris.

4. Untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang meninggal

Data orang yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat sebagai penduduk aktif, bisa saja disalahgunakan untuk melakukan penipuan atau kejahatan-kejahatan lain. 

Untuk meminimalisir risiko tersebut, sebaiknya pelaporan dan pencatatan orang meninggal dilakukan sesegera mungkin di Disdukcapil.

5. Memastikan keakuratan data penduduk

Akurasi data penduduk penting untuk dijaga untuk mengantisipasi penyalahgunaan hak sebagai warga negara. 

Misalnya, ada orang yang baru meninggal dunia tapi tidak dilaporkan. Maka saat ada pemilu, orang tersebut masih memiliki hak suara.

Karena sudah meninggal dunia, hak suara yang tidak bisa dipakai itu bisa saja disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

6. Persyaratan untuk menikah lagi bagi istri atau suami yang ditinggalkan

Janda atau duda yang ditinggalkan ingin menikah lagi, perlu melampirkan akta kematian sebagai salah satu syarat nikah agar pernikahannya sah secara hukum,

Maka dari itu, pembuatan akta kematian sebaiknya tidak ditunda agar kematian seseorang bisa segera tercatat oleh negara. 

Apabila Anda memiliki pertanyaan seputar kesehatan, Anda bisa konsultasi langsung dengan dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ

Download aplikasinya di App Store dan Google Play sekarang!

Advertisement

bpjs kesehatankomabpjs ketenagakerjaan

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Metode Pembayaran

Bank BCABank MandiriBank BNIBank Permata
Credit Card VisaCredit Card Master CardCredit Card American ExpressCredit Card JCBGopay

Fitur

  • Toko
  • Produk Toko
  • Kategori Toko
  • Toko Merchant
  • Booking
  • Promo
  • Artikel
  • Chat Dokter
  • Penyakit
  • Forum
  • Review
  • Tes Kesehatan

Perusahaan

Follow us on

  • FacebookFacebook
  • TwitterTwitter
  • InstagramInstagram
  • YoutubeYoutube
  • LinkedinLinkedin

Download SehatQ App

Temukan di APP StoreTemukan di Play Store

Butuh Bantuan?

Jam operasional: 24 Jam

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved