Cara mengurus akta kematian dapat dilakukan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan ke Disdukcapil setempat untuk mendaftarkan kematian kerabat atau keluarga.
27 Des 2022
Ditinjau oleh dr. Karlina Lestari
Cara mengurus akta kematian tidak sulit dilakukan
Table of Content
Ketika seseorang meninggal dunia, keluarganya dianjurkan untuk melakukan pengurusan akta kematian paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Cara mengurus akta kematian tergolong mudah.
Advertisement
Anda cukup datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) setempat sambil membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Pembuatan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis untuk warga negara Indonesia (WNI). Namun, penerbitannya memerlukan biaya bagi warga negara asing (WNA).
Keterlambatan pengurusan surat ini juga masih bisa dilakukan meskipun telah melewati masa 30 hari sejak tanggal kematian. Akan tetapi, tentunya dengan syarat-syarat tertentu.
Pengurusan akta kematian dapat dilakukan dengan memenuhi syaratnya dan melakukan langkah-langkah berikut ini.
Sebelum datang ke kantor Disdukcapil setempat, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas berikut ini sebagai syarat membuat akta kematian.
Selanjutnya, berikut adalah cara mengurus akta kematian yang harus Anda lakukan.
Cara membuat akta kematian ini memakan waktu sekitar 10-15 menit. Anda bisa langsung membawanya pulang setelah akta ini jadi.
Terkadang, pelaporan kematian tidak dapat dilakukan secara langsung karena alasan tertentu. Namun, Anda tetap dapat mengurus akta kematian orang yang telah lama meninggal.
Berikut adalah beberapa syarat membuat akta kematian yang diperlukan.
Cara mengurus surat kematian yang sudah lama meninggal sama seperti cara mengurus akta kematian baru, Anda perlu meminta surat pengantar dari RT/RW dan lurah setempat untuk mengurusnya ke Disdukcapil.
Apabila seseorang tidak diketahui keberadaannya, seperti orang yang sudah lama hilang atau diperkirakan telah meninggal dunia tapi tidak ditemukan jenazahnya, maka pencatatan kematian baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan.
Sementara itu, apabila orang yang meninggal dunia tidak diketahui secara jelas identitasnya, maka instansi pelaksana akan melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
Apabila yang meninggal dunia adalah WNA, berikut adalah syarat membuat akta kematian yang diperlukan.
Setelah mendapat surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan, berikut adalah cara mengurus surat kematian untuk WNA.
Apabila terjadi keterlambatan pengurusan, maka tidak ada perbedaan syarat pembuatan.
Bagi WNA, setiap pengurusan akta kematian akan dikenakan biaya retribusi sesuai yang ditetapkan Disdukcapil.
Baca Juga
Pengurusan akta kematian penting dilakukan agar kematian secara sah tercatat oleh negara.
Selain itu, pengurusan dokumen ini juga penting untuk keluarga atau kerabat yang ditinggalkan. Berikut adalah berbagai manfaat yang bisa didapatkan dari pembuatan surat kematian.
Supaya harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia bisa dialihkan secara sah kepada ahli waris, diperlukan akta kematian sebagai dokumen penyerta.
Dengan begitu, warisan tersebut bisa sah menjadi milik ahli waris di mata hukum.
Pihak keluarga bisa mengajukan klaim atas polis asuransi jiwa dari nasabah yang sudah meninggal dunia.
Salah satu syarat untuk bisa mengklaim dana tersebut adalah menunjukkan dokumen akta kematian.
Apabila orang yang sudah meninggal memiliki dana pensiun, dana tersebut bisa dialihkan kepada keluarga atau kerabat yang merupakan ahli waris.
Data orang yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat sebagai penduduk aktif, bisa saja disalahgunakan untuk melakukan penipuan atau kejahatan-kejahatan lain.
Untuk meminimalisir risiko tersebut, sebaiknya pelaporan dan pencatatan orang meninggal dilakukan sesegera mungkin di Disdukcapil.
Akurasi data penduduk penting untuk dijaga untuk mengantisipasi penyalahgunaan hak sebagai warga negara.
Misalnya, ada orang yang baru meninggal dunia tapi tidak dilaporkan. Maka saat ada pemilu, orang tersebut masih memiliki hak suara.
Karena sudah meninggal dunia, hak suara yang tidak bisa dipakai itu bisa saja disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Janda atau duda yang ditinggalkan ingin menikah lagi, perlu melampirkan akta kematian sebagai salah satu syarat nikah agar pernikahannya sah secara hukum,
Maka dari itu, pembuatan akta kematian sebaiknya tidak ditunda agar kematian seseorang bisa segera tercatat oleh negara.
Apabila Anda memiliki pertanyaan seputar kesehatan, Anda bisa konsultasi langsung dengan dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ.
Download aplikasinya di App Store dan Google Play sekarang!
Advertisement
Referensi
Artikel Terkait
Susah cari kerja adalah masalah global yang dihadapi oleh banyak orang di masa pandemi. Memperbaiki resume adalah salah satu cara mengatasinya.
Ahli waris peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia berhak atas klaim sejumlah manfaat, di antaranya santuan uang tunai dan santunan beasiswa dengan total manfaat hingga Rp42.000.000. Manfaat ini bisa dinikmati setelah mengurus persyaratan klaim terlebih dahulu.
Mabuk lem aibon adalah cara mudah mendapat sensasi ‘melayang’. Efek mabuk lem ini dapat menyebabkan mengantuk, sakit kepala, hilang kesadaran bahkan kematian.
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Stasya Zephora
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Stasya Zephora
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved