logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
SehatQ for Corporate
TokoObatArtikelTindakan MedisDokterRumah SakitPenyakitChat DokterPromo
BPJS

Pahami Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan yang Benar

open-summary

Iuran BPJS kesehatan jumlahnya telah ditetapkan oleh pemerintah baik untuk perorangan maupun karyawan. Mekanisme ini telah diatur dalam PP No.19 Tahun 2016.


close-summary

13 Jun 2019

| Maria Yuniar

Ditinjau oleh dr. Karlina Lestari

Cara hitung iuran BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dibedakan menjadi perorangan atau mandiri dan karyawan

Table of Content

  • Jenis Kepesertaan dan Jumlah Iuran
  • Perbedaan BPJS Kesehatan Perseorangan dan Perusahaan
  • Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan
  • Cara Pembayaran Iuran

Pemerintah sudah mengatur besaran iuran BPJS Kesehatan dalam PP No 19 tahun 2016. Peraturan tersebut membedakan tarif pembayaran iuran BPJS Kesehatan, jenis kepesertaan, hingga perbedaannya bila dibayarkan oleh perusahaan. Seperti apa penjelasannya? Simak uraian singkat di bawah ini!

Advertisement

Jenis Kepesertaan dan Jumlah Iuran

Peserta BPJS Kesehatan dibedakan menjadi perorangan atau mandiri dan karyawan. Jenis peserta beserta jumlah iuran yang dibayarkan dijelaskan sebagai berikut:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibiayai oleh pemerintah.

  • Peserta Pegawai Penerima Upah di Instansi Pemerintahan, TNI, POLRI, Pejabat Negara, PNS, Pegawai Pemerintah non PNS. Iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji dengan ketentuan 3% dibayarkan oleh perusahaan atau instansi, dan 2% dibayar peserta melalui sistem potong gaji.

  • Peserta Pegawai Penerima Upah di BUMN, BUMD, Swasta, iuran ditetapkan sebesar 5% dari upah. Ketentuannya 4% dibiayai perusahaan dan 1% sisanya dipotong melalui gaji bulanan peserta.

  • Peserta Pegawai Bukan Penerima Upah, keluarga tambahan dari PPU seperti anak keempat, mertua, orang tua ditetapkan sebesar 1% dari gaji. Besarnya antara Rp25.500 untuk perawatan kelas III, Rp51.000 untuk perawatan kelas II, dan Rp80.000 untuk perawatan kelas I.

  • Peserta veteran atau pejuang kemerdekaan, janda, atau duda dari veteran tersebut, anak yatim piatu dari veteran dikenakan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan IIIA dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Perbedaan BPJS Kesehatan Perseorangan dan Perusahaan

Perbedaan yang signifikan hanya terletak pada tempat Anda mendaftarkan diri sebagai peserta. Pada BPJS Kesehatan perorangan, Anda leluasa memilih fasilitas pelayanan I, II, dan III dengan biaya yang dibebankan pada iuran pribadi di setiap bulannya. Perbedaan fasilitas kesehatan tersebut hanya pada kamar rawat inap.

Sementara untuk BPJS Kesehatan Perusahaan, Anda tidak perlu direpotkan dengan pendaftaran manual, pembayaran, dan administrasi lainnya. Semua pembayaran sudah dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.

Hanya saja, BPJS Kesehatan Perusahaan memiliki batasan ketika jumlah tanggungan dalam rumah juga bertambah. Anda pun harus mendaftarkan diri secara pribadi bila perusahaan melakukan PHK secara sepihak.

Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui lebih detail mengenai berapa besarnya iuran BPJS Kesehatan, Anda bisa simak penjelasan tentang cara menghitung iuran BPJS kesehatan yang akan dijelaskan pada ulasan di bawah ini:

Misalkan Gaji A sebesar Rp3.000.000 yang ternyata lebih kecil dari UMP Kota atau Kabupaten yang sebesar Rp3.600.000. Maka iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung A menggunakan hitungan UMP, yaitu 4% dari gaji (Rp120.000 ditanggung perusahaan) dan 1% dari gaji ( Rp30.000 dipotong dari gaji A) total keseluruhan Rp150.000.

Cara Pembayaran Iuran

Iuran BPJS kesehatan bulanan bisa dibayar secara mandiri atau perorangan, bisa juga langsung melalui pemotongan gaji perusahaan atau instansi. Jumlah iuran BPJS kesehatan yang telah dihitung dari persentase upah dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dikenakan sanksi berupa tindakan menonaktifkan layanan BPJS Kesehatan hingga pembayaran dilunasi sesuai tunggakan.

Iuran BPJS

Advertisement

bpjs kesehataninfografis

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Metode Pembayaran

Bank BCABank MandiriBank BNIBank Permata
Credit Card VisaCredit Card Master CardCredit Card American ExpressCredit Card JCBGopay

Fitur

  • Toko
  • Produk Toko
  • Kategori Toko
  • Toko Merchant
  • Booking
  • Promo
  • Artikel
  • Chat Dokter
  • Penyakit
  • Forum
  • Review
  • Tes Kesehatan

Perusahaan

Follow us on

  • FacebookFacebook
  • TwitterTwitter
  • InstagramInstagram
  • YoutubeYoutube
  • LinkedinLinkedin

Download SehatQ App

Temukan di APP StoreTemukan di Play Store

Butuh Bantuan?

Jam operasional: 24 Jam

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved