logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
Forum
Parenting

Cara dan Syarat Pembuatan Paspor Anak Terbaru serta Biayanya

open-summary

Syarat pembuatan paspor anak, di antaranya KTP orangtua, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah orangtua. Proses pembuatannya membutuhkan waktu beberapa hari dengan biaya tertentu.


close-summary

6 Apr 2022

Syarat pembuatan paspor anak

Paspor anak perlu dibuat jika akan pergi ke negara lain

Table of Content

  • Syarat pembuatan paspor anak
  • Cara membuat paspor anak
  • Biaya pembuatan paspor anak
  • Syarat perpanjangan paspor anak
  • Perbedaan paspor dan visa

Tidak hanya orang dewasa, anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun juga harus memiliki paspor saat bepergian ke luar negeri. Maka dari itu, mempersiapkan syarat pembuatan paspor anak perlu dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan. 

Advertisement

Paspor anak berfungsi sebagai pengganti identitas diri dan akan diperiksa oleh petugas imigrasi saat masuk dan ke luar Indonesia, serta negara tujuan Anda.

Cara membuat paspor terbaru saat ini sudah memungkinkan Anda untuk mendapatkan nomor antrean secara online. Sehingga, Anda dan si kecil tak perlu menunggu terlalu lama dan cukup menyesuaikan jam yang tertera dari pengajuan antrean.

Berbeda dari beberapa pembuatan dokumen kependudukan lainnya yang gratis, pembuatan paspor membutuhkan biaya tertentu. Tergantung dari jenis paspor yang Anda ajukan, biaya pembuatannya bisa berbeda-beda.

Syarat pembuatan paspor anak

Untuk membuat paspor anak berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

Syarat pembuatan paspor anak di bawah umur 17 tahun, yaitu:

  • Surat permohonan dari orangtua (bermaterai)
  • Surat pernyataan orangtua
  • Kedua orangtua wajib mendampingi, tetapi apabila salah satu berhalangan hadir harus melampirkan Surat Kuasa bermaterai
  • Formulir isian
  • Kartu tanda penduduk (KTP) orangtua
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua
  • Paspor orangtua yang masih berlaku (jika orangtua sudah memiliki)
  • Akta kematian apabila salah satu orangtua telah meninggal dunia
  • Putusan pengadilan mengenai hak asuh dan/atau hak perwalian anak apabila kedua orangtua telah bercerai
  • Affidavit, bagi anak subjek kewarganegaraan ganda terbatas dan paspor kebangsaan (apabila telah memiliki)
  • Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan status perwalian anak
  • Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan dan menjamin keberadaan anak selama di luar negeri.

Sementara itu, jika anak berstatus WNI yang lahir di luar Indonesia, permohonan paspor biasa di luar wilayah Indonesia diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi pada perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan berupa:

  • Paspor biasa ayah atau ibu warga negara Indonesia
  • Surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia

BACA JUGA: Kartu Identitas Anak: Syarat Pembuatan, Cara Mengurus, dan Manfaatnya

Cara membuat paspor anak

liburan keluarga
Membuat paspor anak sebelum bepergian ke luar negeri

Setelah melengkapi syarat pembuatan paspor anak, maka Anda dapat mulai melakukan pengajuan pembuatan ke kantor imigrasi terdekat atau melakukannya secara elektronik. Berikut adalah cara membuatnya.

1. Cara membuat paspor anak secara manual

  • Anda perlu datang ke kantor imigrasi terdekat di wilayah tempat tinggal. Sesampainya di kantor imigrasi, Anda akan diminta untuk mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan yang sudah Anda bawa.
  • Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  • Jika belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

2. Cara membuat paspor anak secara elektronik

  • Dalam cara buat paspor anak online, Anda cukup mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
  • Setelah mengisi aplikasi data, Anda akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan
  • Dokumen kelengkapan persyaratan yang sudah disiapkan kemudian harus di-scan dan dikirim melalui e-mail
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka Anda akan mendapatkan kode pembayaran melalui pesan singkat dan e-mail.

Setelah kelengkapan diperiksa dan pembayaran dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah:

  • Pengambilan foto dan sidik jari
  • Wawancara
  • Verifikasi data

Proses ini dilakukan di kantor imigrasi dan anak perlu didampingi oleh orangtuanya. Sebelum datang ke kantor imigrasi, Anda bisa mendapatkan nomor antrean terlebih dahulu secara online melalui aplikasi pendaftaran antrian paspor online (APAPO).

Penanggung jawab dapat melakukan registrasi ke aplikasi menggunakan data diri dan NIK orangtua yang terdapat di kartu keluarga (KK).

Selain mendapatkan nomor, Anda juga diberikan perkiraan jadwal untuk dilayani sehingga tidak perlu datang terlalu pagi ke kantor imigrasi dan menghindari antrean yang terlalu menumpuk.

Baca Juga

  • 9 Cara Belajar Membaca Anak SD yang Bisa Dicoba di Rumah
  • Iuran BPJS Dikabarkan Naik, Berapa Besaran dan Kapan Mulai Berlakunya?
  • Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan di Tahun 2022 dan Persyaratannya

Biaya pembuatan paspor anak

Dalam syarat pembuatan paspor anak, ada biaya yang harus dibayarkan. Biaya bisa berbeda tergantung dari jenis paspor yang diurus dan kepentingan pengurusan paspor. 

Misalnya, biaya untuk membuat paspor baru akan berbeda dari biaya untuk mengganti paspor anak yang hilang.

Dilansir dari Kompas, daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 tahun 2019, yaitu:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per permohonan
  • Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman: Rp650.000 per permohonan
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000 per permohonan
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing: Rp150.000 per permohonan
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000 pe permohonan.

Sementara itu, berikut adalah biaya untuk ganti paspor yang perlu dipersiapkan:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Ganti paspor karena hilang: Denda Rp1.000.000
  • Ganti paspor karen rusak: Rp500.000
  • Paspor yang hilang atau rusak karena kejadian tak terduga, seperti bencana alam: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Pembayaran paspor bisa dilakukan di bank yang telah ditunjuk Ditjen Imigrasi atau kantor pos. Paspor bisa diambil tiga hari setelah melakukan pembayaran dengan melampirkan bukti bayar dan kartu identitas.

Masa berlaku paspor adalah lima tahun sejak tanggal diterbitkan dengan pengecualian untuk anak berkewarganegaraan ganda yang sudah sampai di batas usia pemilihan warga negara.

Syarat perpanjangan paspor anak

Jika ingin melakukan perpanjangan paspor anak, Anda tak perlu menyiapkan banyak dokumen. Syarat perpanjang paspor anak adalah KTP Anda atau pasangan yang masih berlaku, kartu keluarga, dan paspor lama anak.

Selanjutnya, Anda bisa mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Layanan Paspor Online atau datang langsung ke kantor imigrasi.

Setelah datang ke kantor imigrasi, pemeriksaan kelengkapan berkas dan pemberian formulir (Perdim 1) akan dilakukan petugas. 

Setelah berkas dinyatakan lengkap, nomor antrean akan diberikan untuk melakukan proses di ruang booth one stop service, yang meliputi input data, foto biometrik, dan sidik jari.

Setelah proses di booth selesai, tanda terima permohonan akan diberikan untuk proses pembayaran di bank/ATM sekaligus jadwal pengambilan paspor yang telah selesai;

Pengambilan paspor akan dilayani dengan membawa tanda terima permohonan paspor dan bukti pembayaran di lembaga pembayaran.

Perbedaan paspor dan visa

Terkadang, sebagian orang keliru membedakan paspor dan visa. Perbedaan keduanya terletak pada fungsi masing-masing.

Paspor adalah dokumen wajib yang mesti dimiliki jika ingin pergi ke luar negeri. Dokumen ini disetujui dan dibuat orang negara asal penerbangan atau negara tempat tinggal. Fungsi paspor adalah sebagai identitas diri yang diakui secara internasional

Sementara itu, visa adalah dokumen yang membuktikan seseorang mendapatkan izin masuk ke suatu negara dalam kurun waktu tertentu. 

Dokumen ini diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang akan dikunjungi. Namun, tidak semua negara mewajibkan seseorang memiliki visa.

Secara sederhana, dapat diumpamakan jika paspor ibarat KTP, sedangkan visa adalah tiket masuk. Jadi, pastikan Anda tidak lagi kesulitan membedakannya.

Sementara itu, jika Anda memiliki pertanyaan seputar masalah kesehatan anak, jangan ragu untuk bertanya dengan dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ secara gratis. Unduh di App Store atau Google Play sekarang juga!

Advertisement

bpjs kesehatanasuransi swastakeluarga berencanaanak sekolah

Ditulis oleh Nina Hertiwi Putri

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq
    FacebookTwitterInstagramYoutubeLinkedin

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Perusahaan

Dukungan

Butuh Bantuan?

Jam operasional:
07:00 - 20:00 WIB

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved