logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
SehatQ for Corporate
TokoObatArtikelTindakan MedisDokterRumah SakitPenyakitChat DokterPromo
Penyakit

Berita: BPOM Tarik Obat Tukak Lambung Ranitidine Karena Mengandung Senyawa Penyebab Kanker

open-summary

BPOM baru-baru ini menerbitkan perintah penarikan serta penarikan sukarela, terhadap obat ranitidine. Ranitidine adalah obat populer yang digunakan untuk penanganan tukak lambung. Penarikan ini didasarkan pada hasil uji ranitidine, yang membuktikan adanya kandungan senyawa cemaran NDMA pemicu kanker.


close-summary

2023-03-18 17:16:54

| Arif Putra

Ditinjau oleh dr. Reni Utari

BPOM belum lama ini mengeluarkan perintah penarikan obat ranitidine, karena mengandung NDMA pemicu kanker

Ranitidine, obat populer untuk tukak lambung, mengandung NDMA yang bersifat karsinogenik

Table of Content

  • Daftar produk obat ranitidine sempat yang ditarik BPOM
  • Rekomendasi dari FDA dan BPOM
  • Update 21 November 2019: BPOM memperbolehkan beberapa produk ranitidine beredar kembali

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Oktober 2019 melakukan penarikan terhadap obat ranitidine, dari peredaran masyarakat. Ranitidine adalah obat yang telah populer digunakan, untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.

Advertisement

Obat ranitidine HCl 150 mg ditarik dari perederaan karena mengandung senyawa cemaran N- Nitrosodimethylamine (NDMA). Berdasarkan temuan badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat (FDA), NDMA diperkirakan merupakan zat yang karsinogenik, atau zat yang dapat menyebabkan kanker. Temuan ini disimpulkan berdasarkan uji laboratorium.

Sebelumnya, BPOM telah mengedarkan informasi awal terkait peringatan ini, yang disampaikan kepada tenaga profesional kesehatan per tanggal 17 September 2019.

NDMA dalam ranitidine, dikenal sebagai cemaran lingkungan, yang juga ditemukan dalam air dan makanan. Makanan tersebut termasuk daging, produk susu, dan sayuran.

Penarikan ranitidine yang mengandung NDMA didasarkan pada studi global, bahwa batas ambang NDMA yang diperbolehkan per hari (acceptable daily intake) yakni 96 ng per hari. Apabila dikonsumsi di atas batas tersebut dan terus-menerus dalam jangka waktu yang lama, NDMA dapat memicu pertumbuhan sel kanker atau karsinogenik.

Daftar produk obat ranitidine sempat yang ditarik BPOM

BPOM saat ini tengah menguji beberapa merek yang mengandung ranitidine. Sebagian produk dalam pengujian tersebut dilaporkan mengandung cemaran NDMA, dengan kadar yang melebihi batas.

Pengujian akan terus dilanjutkan, terhadap semua produk ranitidine. BPOM juga akan melaporkan ke masyarakat, apabila ada perbaharuan data dan temuan.

BPOM telah mengimbau pelaku industri obat dan farmasi, untuk melakukan uji mandiri terhadap cemaran NDMA. Tentunya, BPOM juga meminta industri melakukan penarikan secara sukarela, apabila kadar cemaran NDMA dalam produk mereka melebihi ambang yang ditentukan di atas.

BPOM merekomendasikan penarikan 4 produk secara sukarela, oleh para produsen. Berikut ini produk-produk yang dimaksud.

  • Zantac cairan injeksi 25 mg/ml, dengan nomer bets produk beredar GP4Y, JG9Y, dan XF6E. Diedarkan oleh PT Glaxo Wellcome Indonesia.
  • Rinadin sirup 75 mg/ml, dengan nomer bets produk beredar 0400518001, 0400718001, dan 0400818001. Diedarkan oleh PT Global Multi Pharmalab.
  • Indoran, cairan injeksi 25 mg/ml dengan nomer bets produk beredar BF 12I008. Diedarkan oleh PT Indofarma.
  • Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ml, dengan nomer bets produk beredar BF17I 009 s/d 021. Diedarkan oleh PT Indofarma.

Selain itu, BPOM juga menerbitkan perintah penarikan terhadap Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ml, yang diedarkan oleh PT Phapros Tbk. Adapun nomor bets produk beredar Ranitidine tersebut yakni:

  • 95486 160 s/d 190
  • 06486 001 s/d 008
  • 16486 001 s/d 051
  • 26486 001 s/d 018

Rekomendasi dari FDA dan BPOM

Dalam rilisnya, badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat atau Food and Drug Administration (FDA) menyampaikan, untuk penderita tukak lambung yang sedang mengonsumsi obat resep ranitidine dan ingin menghentikan pemakaian obat tersebut, dapat menghubungi dokter untuk mendapatkan obat pengganti.

Selain itu, BPOM meminta masyarakat, untuk tidak resah menanggapi pemberitaan terkait penarikan ranitidine tersebut. BPOM siap membantu apabila Anda memiliki pertanyaan terkait info ini.

Anda dapat menghubungi BPOM melalui call center 1-500-533, sms 0-8121-9999-533, mengirim email ke [email protected], melalui Twitter @HaloBPOM1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.

Anda juga bisa menanyakan informasi lebih lanjut terkait obat ranitidine, dengan menghubungi apoteker, dokter, dan tenaga medis lainnya.

Update 21 November 2019: BPOM memperbolehkan beberapa produk ranitidine beredar kembali

Pada 21 November 2019, BPOM kembali mengeluarkan aturan bahwa beberapa produk ranitidine boleh kembali diedarkan ke masyarakat. Anda bisa mengakses produk yang boleh beredar tersebut di sini

BPOM menekankan, selain produk dalam daftar tersebut dinyatakan ditarik dari peredaran dan akan dilakukan pemusnahan sesuai peraturan undang-undang. 

Advertisement

kankertukak lambung

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Metode Pembayaran

Bank BCABank MandiriBank BNIBank Permata
Credit Card VisaCredit Card Master CardCredit Card American ExpressCredit Card JCBGopay

Fitur

  • Toko
  • Produk Toko
  • Kategori Toko
  • Toko Merchant
  • Booking
  • Promo
  • Artikel
  • Chat Dokter
  • Penyakit
  • Forum
  • Review
  • Tes Kesehatan

Perusahaan

Follow us on

  • FacebookFacebook
  • TwitterTwitter
  • InstagramInstagram
  • YoutubeYoutube
  • LinkedinLinkedin

Download SehatQ App

Temukan di APP StoreTemukan di Play Store

Butuh Bantuan?

Jam operasional: 07.00 - 20.00

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved