KIS dan BPJS memiliki sejumlah perbedaan dari target masyarakat yang disasar dan nominal iuran yang dibebankan kepada peserta program jaminan kesehatan.
Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan atau diklaim? Jawabannya adalah tidak. Sebagai peserta, kamu wajib membayar iuran untuk mendapat jaminan kesehatan meskipun tidak menggunakannya.
Untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT), Anda dapat mencoba berbagai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, seperti melalui Kantor Cabang, Klaim JHT Online, Klaim Prioritas, hingga Bank Kerja Sama (SPO).
Cara cetak kartu BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau mendatangi kantor cabang terdekat.
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui layanan Pandawa, Edabu, atau mendatangi kantor BPJS terdekat. Namun, terdapat beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukannya.
Advertisement
Terdapat sejumlah cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak secara online yang dapat dilakukan dengan mudah, seperti mengakses aplikasi Mobile JKN, menggunakan layanan CHIKA, hingga menelepon Care Center 165.
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp, e-commerce atau dompet digital, dan berbagai channel lainnya.
Cara bayar BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah melalui ATM, minimarket, autodebet di aplikasi Mobile JKN, kantor pos, hingga e-commerce. Anda hanya perlu membayar sesuai dengan besarnya tagihan.
Iuran BPJS Kesehatan terbaru masih berbeda antar kelas. Peserta kelas 3 harus membayar sebesar Rp35.000, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 1 sebesar Rp150.000.
Terdapat sejumlah layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang, pelayanan kesehatan di luar negeri, hingga pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.
Advertisement
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved