Tiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing terkait cuti melahirkan. Untuk itu, pekerja wanita wajib memahami peraturannya dan berhak atas cuti melahirkan.
Ditinjau secara medis oleh dr. Karlina Lestari
26 Apr 2023
Seorang karyawan wanita yang sedang hamil
Table of Content
Melahirkan menjadi salah satu impian sebagian besar wanita, termasuk bagi wanita yang bekerja. Sebelum melakukan persiapan persalinan, sudahkah Anda mengetahui peraturan mengenai hak cuti melahirkan yang sesuai dengan Undang-Undang?
Advertisement
Mengambil cuti saat ingin melahirkan penting dilakukan. Untuk itu, ibu hamil yang bekerja haruslah mengetahui pentingnya alasan mengapa harus mengambil cuti dan dasar hukum yang mendasarinya.
Menurut International Labour Organization (ILO), cuti hamil merupakan suatu bentuk perlindungan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja atau buruh wanita untuk menjaga kehamilannya, kelahiran bayi, dan kondisi setelah melahirkan.
Cuti tersebut tidak hanya untuk bisa membantu memulihkan kondisi sang ibu saja, tetapi juga membantu mengurangi stres dalam menghadapi persalinan. Mengambil cuti menjelang persalinan juga disarankan oleh dokter dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan ibu dan janin dalam kandungan.
Pasalnya, padatnya aktivitas selama bekerja bisa membuat ibu hamil kelelahan, kurang istirahat, stamina menurun, hingga mudah sakit.
Padahal, memasuki trimester ketiga kehamilan, ibu hamil lebih dianjurkan untuk lebih menjaga kesehatan tubuh, agar tidak mengalami berbagai komplikasi kehamilan di trimester akhir.
Baca juga: Persiapan Melahirkan Apa Saja yang Harus Dilakukan Ibu dan Pasangan?
Menurut UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, ibu hamil yang bekerja berhak mengambil cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan, atau setara saat menginjak 36 minggu usia kehamilan.
Namun, waktu yang tepat untuk mulai mengambil cuti hamil pada setiap individu berbeda, tergantung pada kondisi kesehatan kehamilannya.
Dokter bisa saja menyarankan ibu hamil untuk mengajukan cuti hamil lebih cepat dengan mempertimbangkan kesehatan ibu dan janin dalam kandungan.
Lamanya cuti untuk melahirkan yang ideal juga berbeda-beda pada setiap ibu hamil. Menurut para ahli, cuti sebaiknya diambil selama 40 minggu atau kira-kira 10 bulan untuk menghindari komplikasi.
Namun, penelitian lain menyebutkan bahwa, cuti hamil selama 3 bulan setelah melahirkan dan satu bulan sebelum melahirkan sudah cukup untuk menjamin kesehatan ibu dan bayi dalam jangka panjang.
Maka dapat disimpulkan bahwa, menurut penelitian yang banyak dilakukan, lama cuti melahirkan yang ideal adalah minimal 4 bulan atau 120 hari. Yakni, satu bulan sebelum persalinan dan 3 bulan pascamelahirkan.
Namun, jika Anda ingin memperpanjang masa cuti, hal itu juga lebih disarankan. Karena, selain memiliki lebih banyak waktu untuk proses pemulihan, Anda juga memiliki waktu lebih panjang bersama si Kecil.
Baca Juga
Jika ibu hamil hanya mengambil cuti selama 2 atau 3 bulan atau tidak sesuai dengan minimal waktu yang telah disarankan, risiko kesehatan yang mungkin terjadi adalah:
Mengingat sejumlah risiko tersebut, sebaiknya Anda tetap mengambil lama cuti yang ideal agar kesehatan tubuh dan bayi terjamin.
Peraturan yang mengatur tentang cuti melahirkan sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 tentang ketenagakerjaan bahwa pekerja atau buruh wanita:
Di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 menyebutkan bahwa seorang pekerja atau buruh wanita yang tidak bekerja karena melahirkan, berhak atas upah dan perusahaan wajib memberikannya.
Sedangkan Pasal 73 ayat 2 juga menyebutkan bahwa antara pukul 23.00 sampai 07.00, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh wanita yang hamil yang menurut keterangan dokter atau bidan jika dipaksakan dapat membahayakan kondisi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun dirinya.
Jika perusahaan tidak memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan atau tidak memberikan upah selama cuti melahirkan, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp400.000.000,00. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Walaupun demikian, sudah ada perusahaan yang memberikan cuti melahirkan lebih lama dan menjamin kesejahteraan para ibu atau pekerja wanita dengan menyediakan fasilitias ruangan khusus laktasi sampai fasilitas penitipan anak (daycare) di lingkungan kantor.
Lalu bagaimana dengan hak cuti untuk pekerja pria yang istrinya melahirkan? Cuti ini biasa disebut cuti penting.
Peraturan mengenai jenis cuti yang satu ini telah diatur dalam Pasal 93 ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2013. Pekerja pria yang istrinya melahirkan berhak mendapat cuti selama 2 hari dengan upah penuh sesuai dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Dalam hal ini, cuti untuk pekerja atau buruh pria yang istrinya melahirkan diberikan karena berbagai alasan, di antaranya untuk mengurangi terjadinya depresi pada ibu pascamelahirkan, turut menjaga keutuhan rumah tangga, dan meningkatkan bonding antara ayah dan anak sejak hari pertama lahir.
Dalam hal ini, syarat dan cara pengajuan cuti melahirkan biasanya disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di perusahaan Anda.
Namun umumnya, seorang pekerja yang ingin mengajukan cuti ini perlu memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada manajemen dan atasan yang bertanggung jawab.
Penting bagi Anda untuk membuat surat pengajuan cuti hamil yang disertai dengan surat keterangan dokter atau bidan.
Surat keterangan tersebut isinya memuat informasi mengenai jumlah minimal hari yang harus dilakukan untuk masa-masa pemulihan setelah melahirkan. Kemudian setelah melahirkan, diwajibkan untuk memberikan informasi mengenai kelahiran anak Anda kepada perusahaan.
Dengan begitu, pihak perusahaan dapat dengan mudah mengurus tunjangan-tunjangan yang diperlukan, seperti asuransi kesehatan, reimbursement rumah sakit, biaya perawatan selama melahirkan, dan sebagainya.
Baca juga: Ini Pantangan Ibu Setelah Melahirkan Agar Pemulihan Pasca Persalinan Lancar
Selama menjalani cuti, ada banyak aktivitas yang bisa Anda lakukan, baik dengan diri sendiri maupun keluarga. Sejumlah ide aktivitas menarik untuk dilakukan selama cuti hamil dan melahirkan adalah:
Melahirkan adalah peristiwa yang mengagumkan bagi banyak orang. Memiliki waktu lebih bersama keluarga tentu adalah hal yang tidak boleh dilewatkan. Untuk itu, mengambil cuti adalah hal penting yang tidak boleh diabaikan.
Jika ingin berkonsultasi langsung dengan dokter seputar kehamilan, Anda bisa chat dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ.
Download aplikasinya sekarang di Google Play dan Apple Store.
Advertisement
Ditulis oleh Rianti Dea Rizky Pratiwi
Referensi
Artikel Terkait
Susah BAB setelah melahirkan caesar maupun normal merupakan hal yang umum terjadi. Kondisi ini dapat disebabkan oleh berbagai hal. Lantas, bagaimana cara mengatasinya?
11 Sep 2023
Induksi persalinan adalah proses stimulasi untuk merangsang kontraksi rahim sebelum kontraksi alami terjadi, dengan tujuan untuk mempercepat proses melahirkan. Ini cara membuka jalan lahir yang aman.
25 Apr 2023
Operasi caesar diwajibkan bila Anda memiliki komplikasi kehamilan. Beberapa alasan yang membuat Anda harus mengikuti prosedur ini adalah adanya kondisi gawat janin hingga penyakit kronis pada ibu.
13 Mei 2019
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Farahdissa
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved