Wajib Tahu, Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilayani BPJS Kesehatan tentunya berharap biaya penyembuhan segala penyakit yang diderita, bisa ditanggung oleh BPJS. Namun nyatanya, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Apa saja?
Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS ini di antaranya adalah pengobatan komplementer hingga pelayanan kesehatan di luar negeri.
Berbagai manfaat pelayanan kesehatan dapat dirasakan oleh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Biaya dari berbagai macam penyakit pun ditanggung tanpa pengecualian. Walau demikian, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apa saja, ya?
Penyakit yang tidak ditanggung BPJS, wajib dicatat!
Mengetahui informasi tentang saja penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan merupakan suatu hal berharga. Bayangkan saja jika Anda pergi ke klinik, tapi biaya perawatan tidak ditanggung BPJS. Jika sudah mengetahui informasi tersebut, tentu Anda bisa mempersiapkan langkah lain.Sebenarnya, dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah telah menyebutkan manfaat pelayanan kesehatan yang tidak dijamin Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).Peraturan tersebut memang belum merinci penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Namun, ada informasi penting tentang kategori kondisi yang tidak ditanggung BPJS. Berikut ini daftar pelayanan maupun kondisi yang tidak ditanggung BPJS:
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan terhadap kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
Gangguan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja, atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang sebenarnya dapat dicegah (preventable adverse events)
Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Sebagai peserta program JKN-KIS, beberapa poin di atas merupakan daftar dari manfaat pelayanan kesehatan yang tidak bisa Anda rasakan.
Hak dan kewajiban peserta BPJS
Walaupun ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di atas, sebagai peserta tentunya Anda memiliki hak dan juga kewajiban sesuai ketentuan.Melalui situs resminya, BPJS Kesehatan menjelaskan beberapa hak peserta berikut ini:
Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas untuk memperoleh layanan kesehatan
Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja dengan BPJS Kesehatan
Menyampaikan keluhan atau pengaduan, kritik, dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan
Adapun kewajiban peserta BPJS Kesehatan meliputi:
Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan
Membayar iuran
Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar
Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah faskes kesehatan tingkat pertama
Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak
Menaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
[[artikel-terkait]]
Catatan dari SehatQ:
Dengan demikian, Anda sekarang sudah tahu beberapa manfaat pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan itu. Jika masih ada hal yang membingungkan Anda, ingatlah hak dan kewajiban peserta BPJS; Anda bebas bertanya, berkeluh, dan mengadu secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2017/27 Diakses pada 5 Februari 2020Instagram @bpjskesehatan_ri. https://www.instagram.com/p/B2nlvCTlRBp/?utm_source=ig_embed Diakses pada 5 Februari 2020
Bagikan
Terima kasih sudah membaca.Seberapa bermanfaat informasi ini bagi anda?(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)