logo-sehatq
logo-kementerian-kesehatan
SehatQ for Corporate
TokoObatArtikelTindakan MedisDokterRumah SakitPenyakitChat DokterPromo
BPJS

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya

open-summary

Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan atau diklaim? Jawabannya adalah tidak. Sebagai peserta, kamu wajib membayar iuran untuk mendapat jaminan kesehatan meskipun tidak menggunakannya.


close-summary

4 Jan 2023

| Dina Rahmawati

Ditinjau oleh dr. Karlina Lestari

Apakah BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan?

BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan

Table of Content

  • Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan?
  • Besaran iuran BPJS Kesehatan
  • Menunggak iuran BPJS Kesehatan

Sama seperti BPJS Ketenagakerjaan, salah satu pertanyaan umum yang kerap diajukan peserta BPJS Kesehatan adalah: apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan? 

Advertisement

Kewajiban yang perlu dijalankan peserta BPJS Kesehatan adalah membayar iuran sesuai dengan kelasnya. Lantas, bisakah sebagian atau seluruh iuran yang telah dibayarkan dijadikan uang apabila tidak dipakai?

Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan?

Dana yang dibayarkan untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan atau diklaim meskipun kamu tidak pernah menggunakannya. 

Sebab, fungsi dana BPJS Kesehatan hanya untuk memberikan jaminan kesehatan bagi para pesertanya.

Jadi, sakit ataupun tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku. Membayar iuran BPJS Kesehatan adalah kewajiban sehingga cara mencairkan BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan.

Namun, dengan terdaftar sebagai peserta BPJS, kamu bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang layak ketika sakit sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya besar.

Selain itu, BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong. Dana iuran yang tidak terpakai akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lainnya.

Berikut adalah berbagai manfaat jaminan kesehatan yang bisa kamu dapatkan.

  • Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama bersifat nonspesialistik (primer) yang meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan Puskesmas, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pertama, rumah sakit kelas D pratama, dan fasilitas kesesehatan penunjang (apotek atau laboratorium).

  • Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan bersifat spesialistik atau subspesialistik yang mencakup rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

Pelayanan ini diberikan oleh klinik utama, rumah sakit umum milik pemerintah atau swasta, rumah sakit khusus, dan fasilitas kesehatan penunjang (apotek, optik, atau laboratorium).

Besaran iuran BPJS Kesehatan

iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayar oleh peserta untuk mendapat jaminan kesehatan

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda, bergantung pada jenis kepesertaan dan kelas yang diambil. 

Iuran BPJS Kesehatan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dibayarkan setiap bulannya oleh pemerintah. Namun, hanya orang-orang dengan kualifikasi tertentu yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Sementara itu, besaran iuran pekerja penerima upah (PPU) di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta adalah 5 persen dari upah setiap bulannya dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Selanjutnya, iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau disebut juga peserta mandiri adalah sebagai berikut.

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah sehingga totalnya Rp42.000.

Yang membedakan di antara kelas ini adalah pelayanan ruang perawatan yang didapatkan jika membutuhkan rawat inap nantinya.

Pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya.

Jika kamu tidak membayarkan iuran atau menunggak, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan untuk sementara sehingga tidak bisa menggunakan berbagai pelayanan kesehatan. 

Kamu bisa mengaktifkannya kembali dengan membayar seluruh tunggakan tagihan iuran.

Akan tetapi, kamu juga bisa dikenakan denda apabila terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak kepesertaannya aktif kembali.

Berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. 

Berikut adalah ketentuannya yang perlu kamu simak. 

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan. 
  • Besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp30.000.000.
  • Bagi peserta PPU pembayaran denda ditanggung pemberi kerja.

Nah, jika seseorang yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ingin berhenti, hal tersebut tidak mudah dilakukan. 

Sebab, berhentinya keanggotaan adalah apabila peserta meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.

Baca Juga

  • Mudah! Ini 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
  • Pengertian Rekam Medis dan Fungsinya untuk Pasien
  • Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan dengan Mudah

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan karena iuran yang dibayarkan bersifat wajib meskipun jarang atau tidak pernah digunakan.

Hal ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan sosial ekonomi kepada peserta yang merupakan tenaga kerja.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan jaminan sosial ekonomi, seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, hingga jaminan kematian. 

Dana ini dapat diambil atau dicairkan sewaktu-waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dalam BPJS Kesehatan, yang diberikan adalah jaminan kesehatan. Artinya, iuran kepesertaan yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan sehingga pencairan BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan. 

Sementara itu, jika kamu punya pertanyaan lain seputar kesehatan, konsultasikan langsung dengan dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ

Download aplikasinya di App Store dan Google Play sekarang!

Advertisement

bpjs kesehataniuran bpjspeserta bpjs

Referensi

Bagikan

Artikel Terkait

Diskusi Terkait di Forum

Advertisement

logo-sehatq

Langganan Newsletter

Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.

Metode Pembayaran

Bank BCABank MandiriBank BNIBank Permata
Credit Card VisaCredit Card Master CardCredit Card American ExpressCredit Card JCBGopay

Fitur

  • Toko
  • Produk Toko
  • Kategori Toko
  • Toko Merchant
  • Booking
  • Promo
  • Artikel
  • Chat Dokter
  • Penyakit
  • Forum
  • Review
  • Tes Kesehatan

Perusahaan

Follow us on

  • FacebookFacebook
  • TwitterTwitter
  • InstagramInstagram
  • YoutubeYoutube
  • LinkedinLinkedin

Download SehatQ App

Temukan di APP StoreTemukan di Play Store

Butuh Bantuan?

Jam operasional: 24 Jam

Hubungi Kami+6221-27899827

© SehatQ, 2023. All Rights Reserved