Alur pelayanan puskesmas dimulai dari pendaftaran dan berakhir dengan pengambilan obat atau diberikannya surat rujukan dari puskesmas tersebut.
Ditinjau secara medis oleh dr. Karlina Lestari
4 Sep 2023
Suasana puskesmas di Kecamatan Sukamajaya (credit: Gandi Purwandi/Shutterstock)
Table of Content
Berobat di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) memiliki alurnya sendiri untuk memudahkan proses administrasi maupun perawatan yang Anda butuhkan. Untuk itu, Anda harus mengetahui dan mengikuti alur pelayanan puskesmas, termasuk bagi pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan.
Advertisement
Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama bagi pemegang kartu BPJS kesehatan. Selain memiliki fasilitas dasar seperti dokter umum, dokter gigi, dan farmasi, beberapa puskesmas juga sudah di-upgrade menjadi rumah sakit kelas D pratama atau setara yang memungkinkan pasiennya untuk dirawat inap.
Di sini, Anda akan dilayani sesuai dengan keluhan penyakit asalkan Anda mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain bila perlu. Nah, seperti apa prosedur yang dimaksud?
Ketika Anda berobat ke puskesmas untuk melakukan rawat jalan atau rawat inap, terdapat alur pelayanan puskesmas yang harus Anda ikuti. Alur ini berlaku untuk pelayanan secara umum alias dengan atau tanpa kartu BPJS maupun jaminan sosial lainnya (JKN, KIS, dan sebagainya).
Alur pelayanan puskesmas yang harus Anda ikuti adalah:
Di sini, Anda biasanya akan ditanya mengenai keluhan penyakit, kartu identitas diri (misalnya KTP), dan kartu jaminan sosial yang masih berlaku, seperti BPJS, KIS, KJS, dan sebagainya. Pastikan Anda mengisi formulir dengan baik dan menyerahkan persyaratan lain yang diperlukan bila ada.
Setelah semua berkas lengkap, Anda akan diminta menunggu di ruang tunggu yang sudah ditentukan. Ketika tiba giliran Anda, petugas akan memanggil nama atau nomor antrian Anda untuk mendapatkan pelayanan yang diperlukan.
Setelah persyaratan administrasi dinyatakan beres, Anda akan diarahkan ke tempat pemeriksaan dokter sesuai keluhan. Tidak jarang, Anda kembali harus mengantri sesuai nomor urut poli yang dimaksud sebelum mendapat tindakan dokter.
Jika dokter meresepkan obat setelah Anda diperiksa, Anda akan diarahkan ke apotek untuk menebus resep yang dimaksud. Beberapa obat bisa ditebus langsung di ruangan apotek puskesmas.
Jika dokter memvonis Anda untuk dirawat inap, petugas rumah sakit akan mengarahkan Anda untuk kembali mengurus administrasi rawat inap. Bila puskesmas tidak memiliki fasilitas rawat inap, Anda akan dirujuk ke faskes tingkat lanjut.
Panduan alur pelayanan puskemas biasanya terpampang di puskesmas, misalnya lewat spanduk atau banner. Namun jika Anda masih bingung mengenai alur ini, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas puskesmas yang ada saat itu.
Perbedaan alur pelayanan puskemas terjadi ketika Anda menderita serangan penyakit (misalnya serangan jantung) atau kecelakaan. Bila demikian, Anda akan mendapat tindakan medis terlebih dahulu.
Pada dasarnya, alur pelayanan puskesmas bagi pemilik BPJS Kesehatan sama dengan pasien umum (non-BPJS). Hanya saja, peserta wajib membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat berobat, kemudian petugas akan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta terlebih dahulu.
Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta BPJS juga akan diminta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan. Lembar bukti pelayanan ini sendiri disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Baca Juga
Anda hanya akan diberikan rujukan untuk berobat ke faskes tingkat dua atau tiga, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap, ketika dokter di puskesmas memutuskan demikian. Dengan kata lain, Anda tetap harus mengikuti alur pelayanan puskesmas yang disebutkan di atas, setidaknya hingga diperiksa oleh dokter.
Rujukan akan diberikan oleh puskemas bila:
Rujukan BPJS bisa dibuat oleh puskesmas yang satu ke puskesmas yang lain, atau disebut juga dengan rujukan horizontal. Rujukan seperti ini dibuat atas dasar kebutuhan pasien karena adanya keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yang sifatnya sementara atau menetap di puskemas awal Anda mendaftar.
Peserta yang ingin mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan sistem rujukan akan dimasukkan dalam kategori pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga tidak dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, selalu patuhi alur pelayanan puskesmas yang berlaku di tempat tersebut.
Advertisement
Ditulis oleh Asni Harismi
Referensi
Artikel Terkait
Iuran BPJS kesehatan jumlahnya telah ditetapkan oleh pemerintah baik untuk perorangan maupun karyawan. Mekanisme ini telah diatur dalam PP No.19 Tahun 2016.
13 Jun 2019
Ruang tunggu rumah sakit memiliki peraturan yang harus Anda taati demi kenyamanan bersama. Hal ini berlaku baik pada pasien maupun pendamping pasien yang sakit.
25 Apr 2023
Aplikasi Mobile JKN diciptakan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan akses dan kenyaman para peserta JKN-KIS. Fiturnya meliputi pendaftaran peserta, mengubah data peserta, hingga mengetahui ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
2 Sep 2023
Diskusi Terkait di Forum
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Dijawab oleh dr. Liliani Tjikoe
Advertisement
Jadi orang yang pertama tahu info & promosi kesehatan terbaru dari SehatQ. Gratis.
© SehatQ, 2023. All Rights Reserved